Senin, 09 Januari 2012

KHAMAR


KHAMR
Khamr adalah materi yang mengandung zat alkohol yang menjadikan penyantapnya mabuk. Seorang peneliti mengatakan bahwa tidak ada malapetaka yang lebih berat bagi umat manusia dibanding malapetaka yang disebabkan oleh khamr. Bangsa Arab dahulu, di masa jahiliyah, sangat suka dengan khamr, bahkan membanggakannya. Namun, setelah Islam datang, ia mendidik mereka dengan sistem pendidikan yang arif dan bijaksana. Pertama–tama, ia melarang mereka shalat dalam keadaan mabuk, kemudian menerangkan bahwa dosanya lebih besar dibanding manfaatnya.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
$yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah : 91)

Dalam QS. Al-Maidah : 90-91, secara tegas Allah  mengharamkan khamr dan judi. Pernyataan yang menyejajarkan dengan kegiatan memberi sesaji kepada berhala dan mengundi nasib dengan anak panah. Kemudian, deng, keluarga, dan masyarakat bahkan negara, sehingga melarangnya dengan keras. Namun, Islam-lah satu-satunya sistem yang berhasil.

SETIAP YANG MEMABUKKAN ADALAH KHAMR
Tentang ini yang pertama ditegaskan oleh Nabi saw. bukan melihat terlebih dahulu kepada materi yang digunakan, tetapi pada akibat yang ditimbulkannya. Rasulullah saw. bersabda :
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”

SEDIKIT DARI SESUATU YANG JIKA BANYAK MEMABUKKAN
Untuk yang kesekian kalinya Islam bersikap tegas. Sedikit banyaknya khamr yang diminum, itu tetaplah haram. Rasullah saw. bersabda :
            “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram.”

BISNIS KHAMR
Nabi saw, tidak hanya mengharamkan minum khamr dalam jumlah banyak maupun sedikit, tapi juga mengharamkan bisnis khamr, sekalipun dengan nonmuslim. Dalam sebuah riwayat menyebutkan :
“Nabi saw. melaknat sepuluh pihak yang berhubungan dengan khamr, yaitu yang memeras dan minta diperaskan, yang meminum, yang membawakan dan yang dibawakan, yang memberi minum dengannya, yang menjual, yang makan hasil penjualannya, yang membeli dan  yang dibelikan.”
Atas dasar etode Islam dalam, “saddudz-zdarii’ah” (mencegah hal-hal yang akan mengantakan kepada yang haram), maka haramlah seorang muslim menjual anggur kepada pihak yang ia ketahui akan menjadikannya sebagai khamr.

SEORANG MUSLIM TIDAK BOLEH MEMBERI HADIAH BERUPA KHAMR
Apabila menjual dan memakan hasil penjualan khamr adalah haram bagi seorang muslim, memberi hadiah khamr yang tanpa imbalan, sekalipun kepada seorang Yahudi, Nasrani, atau siapa saja, haram juga hukumnya. Karena itu tida sepantasnya seorang muslim memberi atau menerima hadiah berupa khamr. Muslim adalah orang baik, tidak sepantasnya memberi kecuali yang baik-baik dan tidak sepatutnya menerima kecuali yang baik-baik.

JAUHI PUB DAN BAR
Atas dasar itulah, seorang muslim diperintahkan menjauhi bar dan tidak bergaul dengan para peminum khamr. Seorang muslim diperintahkan untuk mengubah kemungkaran manakala ia melihatnya. Kalau tak sanggup melenyapkannya hendaklah ia sendiri yang menjauh dari kemungkaran itu, menjauh dari pelaku dan tempatnya.

KHAMR ADALAH PENYAKIT, BUKAN OBAT
Dengan semua nash yang jelas itu, tampaklah bahwa Islam sangat tegas dalam memerangi khamr. Namun ada satu hal lagi yang terkadang ditanyakan orang, yaitu penggunaan khamr untuk obat. Ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang khamr. Beliau melarangnya. Orang itu berkata,”Saya melakukan itu tidak lain untu obat.” Rasulullah saw. bersabda :
“Sesungguhnya, ia bukanlah obat melainkan penyakit.”
Beliau saw. juga bersabda :
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kalian penyakit sebagi obat. Karena itu bertobatlah, dan janganlah berobat dengan yang haram.”
Meskipun demikian, dalam keadaan darurat ada hukumnya tersendiri dalam pandangan syariat. Kalau terpaksa, khamr atau bahan lain yang bercampur dengan khamr merupakan satu-satunya obat bagi suatu penyakit yang mengancam kehidupan seseorang, tidak ada obat lain yang  bisa menggantikannya, didasarkan kepada keterangan dokter muslim ahli di bidangnya dan komitmen kepada agamanya, maka kaidah-kaidah syariat yang dibangun di atas prinsip memudah dan menghindari kesulitan ini, tidak akan melarangnya. Dengan catatan, dalam keadaan yang sangat terpaksa.

NARKOTIKA
Segala sesuatu yang mengganggu akal pikiran dan mengeluarkannya dari tabiat aslinya adalah khamr, yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya hingga hari akhir. Termasuk diantaranya adalah bahan yang kini dikenal dengan nama narkotik, baik dalam bentuk ganja, kokai, opium, dan sejenisnya.
Kalau diingat kaidah bahwa “sesuatu diharamkan karena buruk dan berbahaya” maka jelaslah bahwa diharamkannya bahan-bahan kotor yang sudah jelas dampak negatifnya terhadap kesehatan, kejiwaan, mental, sosial, dan ekonomi ini, bukanlah hal yang diragukan lagi. Barangsiapa yang ketahuan megkomsumsi ganja, ia dianggap sama dengan mereka yang ketahuan minum khamr, bahkan dalam beberapa hal dianggap lebih berat.

SEMUA YANG MEMBAHAYAKAN, HARAM DIKOMSUMSI
Dalam syariat Islam juga ada kaidah umum yang menetapkan bahwa seorang muslim tidak halal mengkomsumsi makanan atau minuman yang membahayakan atau menyakiti dan yang menimbulkann penyakit. Karena seorang muslim bukanlah milik dirinya sendiri, tetapi juga milik umat dan agamanya. Kehidupan, kesehatan, harta, dan segala nikmat Allah adalah titipan. Allah swt. berfirman :
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah sangat kasih terhadap kalian.” (An-Nisa’ : 29)
Sesuai dengan prinsip ini, maka dikatakan bahwa merokok, karena terbukti membahawakan perokoknya, ia haram hukumnya. Larangan itu semakinn kuat apabila perokok dalam keadaan membutuhkan uang untuk nafkah diri dan keluarganya.












SEBUAH RAHASIA DI BALIK MINUMAN KHAMER
La yatsrabu syaaribulkhamri hiina yasyra buhaa wahuwa mu’minung
Artinya :
“Tidaklah minum khamer orang yang minum sedang ketika minum dia seorang beriman.”




BAHAYA-BAHAYA YANG DITIMBULKAN MINUMAN KHAMER DAN NARKOBA
1.      Jadilah dia seperti orang gila, lalu menjadi tertawaan anak-anak kecil dan dicela oleh orang-orang yang mempunyai akal
2.      Menghilangkan akal dan merusak  harta serta dalam melihat fenomena baru (menghabiskan harta)
3.      Menjadi penyebab permusuhan di antara kawan dan kenalan
4.      Menghalangi orang dari dzikir kepada Allah dan dari shalat
5.      Akan mendorongnya berbuat zina. Karena apabila dia telah minum atau mengkonsumsi  mungkin dia menceraikan istrinya dengan tidak disadarinya
6.      Kunci segala kejahatan. Karena apabila dia minum khamer atau mengkonsumsi maka mudah baginya mengerjakan segala macam maksiat, yang jauh menjadi dekat dan dekat menjadi jauh, mengingkari realita, mengkhayal yang bukan-bukan, dan melayang-layang di alam mimpi
7.      Mereka ingin melupakan dirinya sendiri, agama dan dunianya, untuk kemudian tenggelam dilautan khayal
8.      Menyakiti malaikat-malaikat pencatat amalnya, karena dia telah memasukkan mereka karena kefasikan
9.      Dia wajib dijatuhi had dengan delapan puluh kali dera. Jika dia tidak dipukul di dunia maka sudah pasti dia dipukul di akhirat dengan cambuk dari api dihadapan semua orang dan disaksikan leluhur-leluhur dan sana familinya.
10.  Dia telah menutup pintu langit bagi dirinya. Karena kebaikan-kebaikannya tidak diangkat dan do’anya pun tidak diterima selama empat puluh hari
11.  Dia dalam keadaan mengkhawatirkan. Karena dicabut Imannya ketika dia meninggal



Keterangan ini diperjelas oleh HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahinya dengan artinya :
Diriwayatkan dari Usman bin Affan ra, dia berkata : Aku mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda : “Jauhilah khamer, karena sesungguhnya dia adalah pangkal dari semua perbuatan kotor. Sesungguhnya dia adalah pangkal dari semua perbuatan kotor. Sesungguhnya telah terjadi seorang laki-laki dari orang-orang sebelum kamu. Dia ahli beribadah dan menjauhkan diri dari masyarakat. Ada seorang perempuan yang jahat terpikat kepadanya, lalu menyuruh pelayannya datang kepada laki-laki itu. Pelayan itu berkata : “Kami mengundangmu untuk keperluan kesaksian.” Maka masuklah dia dan setelah dia masuk pintu, perempuan itu menguncinya sehingga laki-laki itu tidak dapat keluar. Hingga ketika dia sampai pada perempuan jahat itu yang sedang duduk, sedang di sampingnya terdapat seorang anak laki-laki dan segelas khamer. Berkatalah perempuan itu : “Kami tidaklah mengundangmu untuk kesaksian. Tetapi aku memanggilmu untuk membunuh anak ini, atau bersetubuh dengan aku atau minum segelas khamer ini. Jika engkau tidak mau aku akan berteriak karena adanya engkau disini dan aku akan mencemarkanmu. Nabi bersabda : “Ketika laki-laki itu mengetahui dia tidak dapat melepaskan diri dari satu di antara tiga itu, maka dia berkata : “Berilah aku minum segelas khamer.” Lalu perempuan itu memberikan minum segelas khamer dan hilanglah akalnya sehingga dia menyetubuhi perempuan itu dan membunuh anak laki-laku itu pula. Maka jauhilah khamer, karena tidak akan berkumpul Iman dan membiasakan minum khamer di dada seseorang untuk selama-lamanya kecuali satu dari keduanya akan mengusir saingannya.”

KONSEP PEMBANGUNAN


KONSEP PEMBAHARUAN
Dalam literatur Hukum Islam kontemporer, kata “pembaharuan” silih berganti dengan kata reformasi, modernisasi, reaktualisasi, dekonstruksi, tarjid, islah dan tajdid.Di antara kata-kata tersebut yang paling banyak dipergunakan adalah kata”reformasi” ïslah”dan “tajdid”. Reformasi berasal dari bahasa Inggris “reformation”yang berarti membentuk atau menyusun kembali. Reformasi sama artinya dengan memperbarui atau memperbaharui, asal kata “Baru”dengan arti memperbaiki supaya menjadi baru atau mengganti dengan yang baru, menggantikan atau menjadikan baru, atau proses perbuatan, cara memperbarui, proses pengembangan adat istiadat atau cara hidup yang baru. “Tajdid”mengandung arti membangun kembali, menghidupkan kembali, menyusun kembali atau memperbaikinya agar dapat dipergunakan sebagaimana yang diharapkan.
Sedangkan kata ïslah”diartikan dengan perbaikan atau memperbaiki.Perkataan tajdid dalam pembaharuan hukum Islam mempunyai dua makna, pertama : apabila dilihat dari segi sasaran, dasar, landasan dan sumber yang tidak berubahrubah, maka pembaharuan bermakna mengembalikan segala sesuatu kepada aslinya. Kedua : pembaharuan bermakna modernisasi, apabila tajdid itu sasarannya mengenai hal-hal yang tidak mempunyai sandaran, dasar, landasan dan sumber yang berubah-rubah seperti metode, situasi dan kondisi, ruang dan waktu.Meskipun tajdid dalam rumusan ini tidak terlalu jelas penjelasannya, tetapi secara umum tajdid itu dapat diartikan sebagai reformasi, purufikasi, modernisasi atau pembaharuan. Kata tajdid yang diartikan sebagai “pembaharuan”lebih tepat dipergunakan dari pada kata lain yang sepadan, karena selain sesuai dengan istilah dalam agama Islam juga lebih luas cakupannya dan lebih komperhensif.
Menurut Masjfuk Zuhdi kata tajdid lebih komperhensif pengertiannya, sebab dalam kata tajdid terdapat tiga unsur yang saling berhubungan yaitu pertama; al-I’adah, artinya mengembalikan masalah-masalah agama terutama yang bersifat khilafiah kepada sumber ajaran agama Islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits. Kedua; al- Ibanah, artinya purifikasi atau pemurnian ajaran agama Islam dari segala macam bentuk bid’ah dan khurafat serta pembebasan berfikir (liberalisasi) ajaran Islam dari fanantik mazhab, aliran, ideologi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Ketiga; al-Ihya artinya menghidupkan kembali, menggerakkan, memajukan dan memperbaharui pemikiran dan melaksanakan ajaran Islam. Pembaharuan yang dikemukakan ini berbeda, dengan pembaharuan yang dikemukakan oleh Harun Nasution  yang lebih menekankan kepada penyesuaian pemahaman Islam sesuai dengan perkembangan baru yang ditimbulkan akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Masalah-masalah hukum yang perlu diperbaharui (ditajdid) adalah hal-hal sebagai berikut, pertama; manhaj llahi, baik tentang akidah, syari’ ah atau akhlak untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya ( hablun minal Allah) dan hubungan antar sesama manusia suatu manhaj yang dilukiskan oleh Ibnu khaldun sebagai undamg-undang llahi yang selaras dengan keinginan manusia demi terwujudnya kemaslahatan hidup di dunia
dan akhirat.
Kedua; fikrah atau pemikiran dan syakhshiyyah yang terus maju, bukan dien Allah yang ditajdidkan menurut Hadists tetapi dien manusia, agar manusia tetap
bertambah kokoh iman dan pengamalannya. Iman dan Islam yang telah usang menjadi baru kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu dalam melakukan pembaharuan hukum Islam hendaklah menjauhi hal-hal yang qath’I karena objek yang dapat diperbaharui adalah hal-hal yang menyangkut zhanni saja.
Disamping itu dalam melakukan pembaharuan hendaknya menjauhkan diri dari sifat jumud yang mendukung status quo yang ingin bertahan dengan fatwa-fatwa terdahulu, padahal hukumhukum tersebut tidak dapat atau tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat masa kini.
Penggunaan kata tajdid dalam membicarakan pembaharuan hukum Islam didasarkan kepdaa ayat al- Qurán10 antara lain dalam Surat Ibrahim ayat 19 “kalau Allah menghendaki, maka Allah akan melenyapkan kamu dan mengganti dengan generasi yang baru “. Hadits riwayat Abu Daud11 sesungguhnya Allah akan membangkitkan untuk ummat ini (ummat Islam) pada penghujung setiap seratus tahun orang-orang yang membaharui pemikiran agama mereka (hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dari Sulaiman bin Dawud al-Mahri dari wahab dari said bin Abi Ayub dari Syarahbil Bin Yazid al- Muarifin dari Abi Álqamah dari Abu Hurairah r.a). hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal12 perbaharui imanmu : Rasulullah ditanya, bagaimana kami membaharui iman? Rasulullah menjawab : perbanyakanlah membaca La Ilaha Illallah (hadits riwayat Ahmad bin Hambal dari Sulaiman bin Dawud at Tayasali dari Sadaqah bin Musa as-Sulami ad- Daqqi dari Muhammmad bin Wasi’dari Syutair bin Nahar dari Abu Hurairah).
Menurut Yusuf Qardhawi13 yang dimaksud dengan tajdid adalah berupaya mengembalikannya pada keadaan semula sehingga ia tampil seakan barang baru. Hal itu dengan cara memperkokoh sesuatu yang lemah, memperbaiki yang usang dan menambal kegiatan yang retak sehingga kembali mendekat pada bentuknya yang pertama. Dengan kata lain, tajdid bukan merombak bentuk yang pertama atau menggantinya dengan yang baru. Sebagi contoh konkrit, bila ingin mentajdid (memperbaharui) suatu bangunan tua, berarti kita membiarkan substansi, ciri-ciri, bentukan dan karakteristik bangunan itu. Kita hanya memperbaiki yang rusak, menghiasinya kembali, menambal yang kurang, memperindah bagian yang sudah lumat. Jadi bukan menghancurkannya lantas diganti dengan bangunan baru yang berbeda. Demikian pula tajdiddud dien , bukan bermakna merubah dien, tapi mengembalikannya menjadi seperti dalam era Rasulullah SAW. Para shahabat dan tabiín.
Sejak awal abad ke 15 H. tajdid (pambaharuan) telah dilaksanakan dalam bidang intelektualisme dan peradaban yang luas dan dalam. Suatu tajdid diharapkan dapat menghidupkan kembali semangat kedua macam ijtihad, yakni ijtihad intiqa’í (dengan mentarjih pendapat melalui penelitian dan penyeleksian) dan ijtihad insya í (dengan cara menentapkan hukum untuk perkara baru). Yaitu ijtihad untuk mendiagnosa dan menyebaut beragam problema zaman modern dengan obat Islam itu sendiri, bukan menyembuhkan dan resep bikinan barat maupun timur.
Berkaitan dengan ruang lingkup tajdid , para usuliyun membuat hukum yang menjadi wilayah ijtihad dan yang bukan menjadi wilayah ijtihad. Secara garis besar, wilayah ijtihad meliputi dua hal yaitu hukum-hukum yang tidak ada petunjuk nash sma sekali dan hukum-hukum yang ditunjuk oleh nash yang dhanni. Sedangkan hukum-hukum yang telah ditunjuk oleh nash qath’iy dalalahnya maka tidak ada sedikitpun ruang gerak dari ijtihad. Dorongan berijtihad terhadap hukum yang ditunjuk oleh nash qathiíy tersebut dikristalkan menjadi sebuah kaidah “La masagha li al-ijtihad fima fih nash Shareh Qathiíy “(tidak ada peluang untuk berijtihad dalam hukum-hukum yang telah ada nashnya secara jelas dan qathi’i dan kaidah lain yang bermakna dengannya).
Suatu tajdid harus mampu mengembalikan gaya Islam yang sesuai dengan bahasa masa, mengena bagi seluruh masyarakat, perlu terhadap trand zaman, mempunyai karakteristik Islam dan kepribaian masyarakat. Tajdid harus memilki konsep dan pemahaman yang luas dan mendalam serta selaras dengan surat Ibrahim ayat 4 yang artinya :..dan tidaklah kami mengutus seorang Rasul Melainkan dengan bahasa kaumNya untuk menjelaskan kepada mereka tentang kebenaran. Mereaktualisasi fikrah (pemikiran), menghidupkan ijtihad dan meluruskan pemahamna adalah langkah awal ijtihad yang dicita-citakan, karena ilmu harus ada sebelum amal dan pemikiran harus didahulukan sebelum fikrah. Namun manusia bukan terdiri dari akal semata, ia juga memilki hati, ruh dan tubuh. Maka tajdidpun harus mencakup keseluruhan eksistensi manusia itu di mana Islam memeliharanya dengan perawatan yang baik.
Untuk pengembangan tajdid dalam legislasi Indonesia kontemporer erat kaitannya dengan pengembangan budaya hukum Islam. Dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia kaum muslimin dihadapkan pada dua kemungkinan, yaitu hukum yang positif Islam yang terbatas pada mempermasalahkan hukum yang berlaku bagi kaum muslimin, dan nilai-nilai hukum Islam, yang akan berlaku bagi seluruh warga negara, bahkan mungkin seluruh penduduk (termasuk yang bukan warga negara), kedua alternatif tersebut akan mempengaruhi pembentukan hukum nasional pada masa yang akan datang.
Dari beberapa pengertian tentang pembaharuan (tajdid) sebagaimana yang tersebut diatas, maka pembaharuan hukum Islam dapat diartikan sebagai upaya dan perbuatan melalui proses tertentu dengan penuh kesungguhan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid) dengan cara-cara yang telah ditentukan berdasarkan kaedah-kaedah instimbat hukum yang dibenarkan untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar dan tampak modern, tidak ketinggalan zaman, inilah yang dalam istilah usul al-fiqih dikenal dengan “ijtihad”. Pembaharuan hukum Islam yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki otoritas dan kompetensi dalam pengembangan hukum Islam sebagai mujtahid atau tidak dilakukan berdasarkan aturan main atau tidak dilakukan berdasarkan kaedah yang benar, maka hal itu tidak disebut sebagai pembaharuan hukum Islam.
Dengan demikian maka yang dimaksud dengan pembaharuan (tajdidi) hukum Islam adalah pembaharuan yang dilakukan melalui al-I’adah,, al-lhya sebagaimana yang telah diuraikan diatas.
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pembaharuan
Memperhatikan uraian yang telah dikemukakan diatas, dapat diketahui bahwa pembaharuan hukum Islam telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, berproses dengan kondisi dan situasi serta sesuai dengan tuntunan zaman.hal ini disebabkan oleh karena normanorma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqih sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang pada masa kitab-kitab fiqih itu ditulis oleh fuqaha, masalah baru itu belum terjadi. Sebagai contoh antara lain adalah perkawinan yang ijab qabulnya dilakukan dengan pesawat telepon, pemberian harta waris yang berbeda agama dengan pewaris, pemberian harta waris kepada anak angkat dengan cara wasiat wajibah, wakaf dalam bentuk yang tunai dan sebagainya. Terhadap hal ini telah mendorong negara untuk mengaturnya dalam berbagai peraturan perundangan agar tidak terjadi kekacauan dalam pelaksanaannya.
Konsep “pembaruan” pemikiran Islam yang ditawarkannya 37 tahun yang lalu. Karena ide-ide yang dilontarkan pertama kali di Taman Ismail Marzuki itu tidak teroragnisir dengan baik dan kurang coherent, maka Nurcholis Madjud organisasikan kedalam lima poin dibawah ini:
1.     Bahwa Islam bukan peradaban tapi dasar peradaban, dan bukan pula al-Din yang berarti struktur dan kumpulan hukum yang totaliter. Pemikiran umat Islam hanya berorientasi pada fikih, mengutamakan kuantitas, tidak dinamis dan memfosil. Karena itu harus dipebaharui.
2.    Strategi penyebaran ide-ide pembaruan adalah shock therapy dan penyebaran ide-ide yang revolusioner.
3.    Proses untuk itu adalah liberalisasi dalam bentuk sekularisasi terhadap “ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan Islam” yaitu dengan a) Melepaskan diri dari nilai-nilai tradisional, dan mencari nilai-nilai yang berorientasi ke masa depan. b) Menyesuaikan, mempersegar, memperbarui dan mengorganisasikan ide-ide Islam sehingga ide-ide itu dapat sejalan dengan kenyataan-kenyataan zaman sekarang, c) dengan mengembangkan keterbukaan terhadap konsep-konsep asing dengan ukuran-ukuran kebenaran obyektif. 
4.    Sarananya untuk melakukan liberalisasi adalah lembaga atau badan yang dapat merespon tantangan zaman dalam bidang-bidang ekonomi, sosial dan politik  yang terus berkembang.



KONSEP PEMBANGUNAN
Secara teoretis, pembangunan merupakan upaya untuk menciptakan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, sehingga program-program pembangunan yang dicanangkan senantiasa bersifat ide-ide pembaruan (inovasi), baik yang berupa fisik maupun nonfisik. Program pembangunan yang bersifat fisik, misalnya berupa pembangunan infrastruktur, sedangkan program pembangunan yang brsifat nonfisik misalnya pembangunan suprastruktur dan pemberdayaan manusia (sumber daya manusia).
Dalam paradigma lama pembangunan didefinisikan sebagai pertumbuhan (growth), sedangkan dalam paradigma baru, pembangunan (development) tidak mempunyai definisi yang sama dengan pertumbuhan (growth). Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu tanpa masalah. Selanjutnya terdapat pula definisi pembangunan adalah perubahan (change). Ya, pembangunan (development) dan perubahan (change) memang tidak dapat dipisahkan.
Menurut Abduh (1404H), pembangunan (al-Tanmiyah) bermaksud penyuburan dan pemurnian diri insan. Terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan al-tanmiyah dalam al-Quran seperti al Tazkiyah(penyuburan), seperti tersebut dalam surah al-Syams: 9, Pembinaan (al- Bina’) seperti tersebut dalam surah al-Saf :4. Dalam hubungan ini sasaran utama pembangunan adalah manusia itu sendiri (Nailul Murad Mohd.Nor & Hanapi Md. Noor 2002).
Fathi Yakan (2002) pula menyatakan pembangunan (al-Tanmiyyah) juga membawa maksud peningkatan, kebangkitan dan pertambahan. Dalam konteks Islam peningkatan dan penambahan ini dari semua aspek kehidupan kerana sifat kehidupan ini senantiasa berubah tidak berhenti-henti dan jika tiada peningkatan maka matilah ia. Hadisth Rasulullah s.a.w menegaskan “Buatlah pekerjaan di dunia seperti kamu akan hidup padanya selama-lama dan beramal-lah untuk akhirat seperti kamu mati esok hari”.
Sementara Muhammad Syukri Saleh (2002) menegaskan bahawa konsep pembangunan berkiblatkan Islam adalah pembangunan yang berasaskan kepada kepada keesaan Allah, matlamat ialah keredahan Allah (mardatillah) dan kerangkanya mencakupi skala waktu panjang iaitu waktu kehidupan di alam roh, dunia dan akhirat. Sepanjang skala itu, manusia mesti mencapai kebahagian (hasanah fid-dunia wa hasanah fil-akhirat). Kedudukan pembangunan berkiblatkan Islam adalah digambarkan dalam Rajah 1.
Kedudukan Pembangunan dalam Perjalanan Hidup Manusia
 






 Dunia sebagai Modal                                                                            Hasanah
Pembangunan
Ekonomi, Politik,Sosial, Budaya dan lain-lain aktivitas hidup.
 
  Berteraskan Ad-Din                                                                           Fid-Dunia
            Islam

 



(Sumber: Muhammad Syukri Saleh :”Pembangunan Berteraskan Islam”


Daripada Gambar diatas,  jelas bahwa Allah s.w.t telah menciptakan berbagai sumber-sumber alam untuk dimanfaatkan oleh manusia. Jadi manhaj pembangunan manusia meliputi berbagai aktivitas hidup manusia yang berkiblatkan Din al-Islam. Pembangunan digabungkan dengan berbagai kehidupan Islam yang lain secara holistik (menyeluruh) sebagai firman Allah s.w.t : “Hai orang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan dan jangan kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu:.(Al-Baqarah : 208). Maka dalam perjalanan hidup manusia pembangunan adalah bermatlamatkan untuk mencapai kebahagian dunia dan kebahagian akhirat. Matlamat utama pembangunan modal Insan yang berkiblatkan Islam adalah untuk membangun dan menjadikan insan yang bertakwa dan bertanggungjawab menjalankan amanahnya yaitu menegaskan fungsi ubudiyyah. Islam menegaskan manusia dijadikan untuk beribadah. Sebabnya, ibadah adalah untuk kebaikan pada diri manusia itu sendiri. Artinya, apabila Allah s.w.t ´meminta´ manusia beribadah, bukanlah bermakna Allah telah meminta sesuatu (rezeki) daripada manusia, bahkan sebaliknya, Dialah yang memberi rezeki pada manusia. Tegasnya, Islam mempunyai suatu cara tersendiri untuk membangunkan manusia, lebih-lebih lagi yang bertaraf insan-suatu kualitif dan ciri termulia yang boleh diwujudkan dalam manusia.Justru apabila manusia dapat mengenali dirinya secara lebih jauh dan mendalam lagi, khususnya dari konteks fitrahnya, manusia akan bertukar menjadi insan yang sungguh mulia lagi yang berhikmah. Inilah gambaran yang diberikan dalam ajaran Islam.
Menurut pandangan ini tujuan pokok pembangunan adalah memperluas pilihan-pilihan manusia (Ul Haq, 1985). Pengertian ini mempunyai dua sisi. Pertama, pembentukan kemampuan manusia seperti tercermin dalam kesehatan, pengetahuan dan keahlian yang meningkat. Kedua, penggunaan kemampuan yang telah dipunyai untuk bekerja, untuk menikmati kehidupan atau untuk aktif dalam kegiatan kebudayaan, sosial, dan politik. Paradigma pembangunan manusia yang disebut sebagai sebuah konsep yang holistik mempunyai 4 unsur penting, yakni: (1) peningkatan produktivitas; (2) pemerataan kesempatan; (3) kesinambungan pembangunan; serta (4) pemberdayaan manusia.
Konsep ini diprakarsai dan ditunjang oleh UNDP, yang mengembangkan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index). Indeks ini merupakan indikator komposit/ gabungan yang terdiri dari 3 ukuran, yaitu kesehatan (sebagai ukuran longevity), pendidikan (sebagai ukuran knowledge) dan tingkat pendapatan riil (sebagai ukuran living standards). Masih dalam taraf pengembangan sekarang muncul pula gagasan pembangunan yang berkelanjutan yang erat kaitannya dengan kesejahteraan yang semakin terus meningkat dari generasi ke generasi -- jaminan pemerataan pembangunan antargenerasi --. Dalam konsep ini pemakaian dan hasil penggunaan sumber daya alam dan lingkungan yang merusak sumbernya tidak dihitung sebagai konstribusi terhadap pertumbuhan tetapi sebagai pengurangan aseet. Penting kita perhatikan hal ini, karena bangsa yang kaya hari ini, bisa menjadi paling miskin di hari kemudian, seperti bangsa Mesir, Palestina, dan India.
Demikianlah, berbagai aliran pemikiran dalam studi pembangunan, yang berkembang selama ini. Meskipun belum memuaskan beberapa pihak, konsep pembangunan manusia dapat dianggap paling lengkap dan dikatakan sebagai sudah merupakan sintesa dari pendekatan-pendekatan sebelumnya. Sebenarnya pandangan serupa ini telah kita mulai sejak awal pembangunan. Oleh karena itu, sejak GBHN Pertama dalam Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I), kita telah merumuskan bahwa hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya. Sejak Repelita II, kita telah menegaskan strategi pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yang memadukan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas, sebagai kunci-kunci keberhasilan pembangunan. Program pemerataan dalam rangka Trilogi ini dalam PJP Ikita jabarkan dalam delapan jalur pemerataan.
Ruang Lingkup Pembangunan
Ruang lingkup pembangunan mencakup:
»   Dimensi perubahan kesejahteraan sosial ekonomi.
Yang biasanya merupakan pertumbuhan ekonomi termasuk di dalamnya produksi nasional, laju pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, perubahan struktur ekonomi ke arah yang lebih seimbang, ukuran kemiskinan, dan sebagainya
»   Dimensi transformasi sosial dari masyarakat tradisional.
Ke arah masyarakat maju (modern), baik dari sisi ilmu dan teknologi, maupun perubahan nilai-nilai sosial
»   Pembangunan bangsa.
Yaitu pembangunan masyarakat dari primordial ke arah masyarakat yang nasional: termasuk di dalamnya adalah proses integrasi nasional dengan mengembangkan kepribadian, ideologi, wawasan kebangsaan, integrasi, stabilitas dan politik
»   Dimensi keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya.
Mengingat dunia hanya satu, dengan keterbatasan sumber daya, maka diperlukan pengelolaan eksplorasi sumber daya yang efisien, efektif dan terarah.
»   Manusia merupakan target utama pembangunan.
Pembangunan merupakan transformasi sosial, yang membangun manusia sehingga mampu membangun dirinya dan bersama dalam masyarakatnya, membangun kualitas hidup yang lebih baik.
Asas Pembangunan
Ustaz al-Banna menegaskan suatu hakikat bahwa al-Quran merupakan garis panduan lengkap yang mengariskan seluruh asas ke arah pembangunan manusia dan masyarakat.Dengan itu sudah tentu,al-Quran menjadi asas kepada pembinaan sebuah negara Islam. Beliaumenegaskan bahawa asas ini boleh dirumuskan seperti berikut:
a)    Ketuhanan (rabbani)
b)    Mengangkat martabat manusia.
c)     Mengesahkan wujudnya hari pembalasan.
d)    Melaungkan ikatan persaudaraan seluruh manusia.
e)    Mengajak kaum lelaki dan wanita supaya bangkit bersama. Mengisytiharkan kerjasama dan kesamaan antara lelaki dan wanita serta mengariskan peranan masing-masing secara terperinci.
f)     Menjamin kestabilan masyarakat dengan cara memengakui hak untuk hidup, memiliki harta, hak bekerja, hak kesehatan tubuh badan, hak kebebasan,hak berilmu,hak keselamatan setiap individu dan hak menentukan sumber pendapatan.
g)    Mengawal dua naluri manusia yaitu naluri menjaga keselamatan nyawa dan naluri menjaga kesinambungan zuriat, di samping mengatur keperluan mulut dan seks.
h)    Tegas dalam, memerangi jenayah yang sebenar.
i)     Memelihara perpaduan umat Islam dan mengapuskan segala bentuk dan punca yang membawa perpecahan.
j)     Mewajibkan umat Islam melaksanakan jihad demi menegakkan prinsip kebenaran yang diketengahkan oleh sistem ini.
k)    Meletakkan negara sebagai wakil kepada gagasan (fikrah) ini dan bertindak sebagai penjaga gagasan ini. Negara ini juga bertanggungjawab mencapai matlamat gagasan ini dalam sebuah masyarakat dan kemudian menyampaikan gagasan kepada seluruh manusia.







KONSEP PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan sosial merupakan fenomena kehidupan sosial yang tidak dapat dihindari oleh setiap individu maupun kelompok masyarakat manapun di dunia ini. Pertanyaan mendasar yang kerap muncul adalah mengapa perubahan itu muncul? Menurut Horton & Hunt (1984: 207) barangkali jawabannya adalah manusia pada dasarnya memiliki sifat bosan. Perubahan sosial merupakan perubahan dalam segi struktur sosial dan hubungan sosial meliputi diantaranya perubahan distribusi kelompok usia, tingkat pendidikan rata-rata, tingkat kelahiran penduduk, penurunan kadar rasa kekeluargaan informalitas antar tetangga karena adanya perpindahan orang dari desa ke kota dan perubahan peran suami sebagai atasan yang kemudian menjadi mitra (partner) istri dalam keluarga demokratis dewasa ini (Horton & Hunt 1984: 208).Perubahan sosial adalah proses di mana terjadi perubahan struktur dan fungsi suatu sistem sosial. Perubahan tersebut terjadi sebagai akibat masuknya ide-ide pembaruan yang diadopsi oleh para anggota sistem sosial yang bersangkutan. Proses perubahan sosial biasa tediri dari tiga tahap:
  1. Invensi, yakni proses di mana ide-ide baru diciptakan dan dikembangkan
  2. Difusi, yakni proses di mana ide-ide baru itu dikomunikasikan ke dalam sistem sosial.
  3. Konsekuensi, yakni perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem sosial sebagai akibat pengadopsian atau penolakan inovasi. Perubahan terjadi jika penggunaan atau penolakan ide baru itu mempunyai akibat.
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia perubahan berarti hal (keadaan) berubah; peralihan; pertukaran. Sedangkan sosial adalah hal yang berkenaan dengna masyarakat. Perubahan sosial adalah berubahnya struktur atau susunan sosial (kemasyarakatan) dalam suatu masyarakat. Perubahan tersebut merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap tatanan masyarakat, perubahan itu juga terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin berubah dari satu keadaan kepada keadaan lain yang lebih baik. Pudjiwati Sajagyo mengutip pendapat Hirschman yang mengatakan bahwa kebosanan manusia adalah penyebab suatu perubahan. Manusia sering tidak puas dan bosan pada satu keadaan dan berusaha untuk mencari cara atau alternatif lainnya untuk menghilangkan kebosanannya dan menemukan cara baru yang lebih menyenangkan, mudah dan murah. Bisa kita lihat pada revolusi teknologi transportasi yang demikian canggih hingga berakibat pada perubahan pola mobilisasi manusia.
Definisi lain tentang perubahan sosial menyatakan sebagai variasi atau modifikasi dalam setiap aspek proses sosial, pola sosial, dan bentuk-bentuk sosial, dan setiap modifikasi pola antar hubungan yang mapan dan standar prilaku.
Dari definisi yang dikemukakan para ahli dapatlah ditarik kesimpulan bahwa perubahan sosial dipandang sebagai konsep yang serba mencakup, yang menunjuk pada perubahan fenomena sosial di berbagai tingkat kehidupan manusia, mulai dari tingkat individual hingga tingkat dunia.
Ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur budaya materiil dan immateriil, artinya setiap unsur budaya masyarakat yang bersifat materiil dan immateriil (sprituil) juga rentan atau cendrung terhadap perubahan. Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kingsley Davis yang mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat, sehingga akan disebut suatu perubahan sosial kalau tatanan dan fungsi dalam masyarakat yang berubah. Sebagai contoh ketika muncul persatuan pekerja atau organisasi buruh yang dalam masyarakat kapitalis menyebabkan perubahan hubungan antara pekerja dengan majikan yang kemudian berimplikasi juga pada berubahnya organisasi ekonomi atau bahkan politik (pada negara tertentu ada yang berubah menjadi partai politik, misalnya partai buruh di Inggris).

Konsep perubahan sosial adalah fenomena yang rumit, dalam arti menembus ke berbagai tingkat kehidupan sosial. Dan jika ada suatu defenisi tentang perubahan sosial yang mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, maka hal itu benar saja. Karena, pada keseluruhan aspek kehidupan yang terjadi dalam susunan sosial, sistem sosial, dan organisasi sosial masyarakat.
Dari beberapa pendapat tersebut dapat dikatakan bahwa perubahan sosial yaitu perubahan yang terjadi pada struktur dan fungsi dalam sistem sosial, yang mana termasuk didalamnya aspek kebudayaan juga nilai-nilai, norma, kebiasaan, kepercayaan, tradisi, sikap, maupun pola tingkah laku dalam suatu masyarakat. Atau jika kita melihat adanya perbedaan keadaan yang terjadi sekarang dalam suatu masyarakat jika dibandingkan dengan keadaannya dahulu, maka hal itu dapat dikatakan bahwa dalam struktur sosial masyarakat tersebut telah berubah.
Banyak yang berpendapat bahwa kecenderungan terjadinya suatu perubahan pada masyarakat merupakan penomena yang wajar sebagai akibat dari pergaulan hidup, dan banyak pakar yang mengemukakan pendapat bahwa perubahan sosial terjadi sebagai akibat adanya perubahan yang terjadi dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan dalam suatu masyarakat, seperti perubahan ekonomi, kebudayaan dan teknologi, politik, geografis dan sebagainya, yang pada dasarnya bermuara pada kesimpulan bahwa perubahan merupakan suatu mata rantai kejadian yang melingkar dan tidak terputus.
Jenis-jenis Perubahan Sosial
            Salah satu cara untuk mengidentifikasi jenis-jenis perubahan sosial yang terjadi adalah dengan mencermati dari mana sumber terjadinya perubahan itu. Jika perubahan itu bersumber dari dalam sistem sosial itu sendiri, perubahan yang terjadi disebut perubahan imanen. Sedangkan jika sumbernya ide baru itu berasal dari luar sistem sosial, disebut perubahan kontak.
            Perubahan imanen terjadi jika anggota sistem sosial menciptakan dan mengembangkan ide baru dengan sedikit atau tanpa pengaruh sama sekali dari pihak luar dan kemudian ide baru itu menyebar ke seluruh sistem sosial.
            Perubahan kontak terjadi jika sumber dari luar sistem sosial memperkenalkan ide baru ke dalam suatu sistem sosial. Dengan demikian, perubahan kontak merupakan gejala “antarsistem”. Ada dua macam perubahan kontak, yaitu perubahan kontak selektif dan perubahan kontak terarah. Perbedaan perubahan tersebut tergantung dari mana kita mengamati datangnya kebutuhan untuk berubah itu, dari dalamkah atau dari luar sistem sosial.
Ditinjau dari cakupan sasarannya, perubahan sosial dapat berupa perubahan dalam tataran mikro dan tataran makro. Perubahan yang terjadi dalam tataran mikro adalah perubahan yang terjadi dalam level individual, ketika seseorang menerima atau menolak inovasi, sehingga berdampak pada perilaku orang tersebut, baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Perubahan yang terjadi dalam tataran makro adalah perubahan pada level sistem sosial, ketika dalam sistem sosial terjadi struktur dan fungsi sistem sosial.
Perubahan Sosial di Abad ke 20
Teori-teori yang dikemukakan para perintis awal sosiologi muncul sebagai reaksi terhadap perubahan-perubahan sosial besar yang terjadi pada masyarakat Barat, terutama di Eropa Barat. Di kala itu proses-proses perubahan besar yang terjadi semenjak abad ke - 18 seperti detradisionalisasi, defeodalisasi, urbanisasi, industrialisasi, perkembangan kapitalisme dan sosialisme memang baru terbatas pada masyarakat Eropa Barat. Masyarakat-masyarakat non-Barat di luarnya--di Asia, Afrika, dan di Amerika Latin--bukannya tidak tersentuh oleh perubahan-perubahan yang terjadi di Barat. Praktik-praktik imperialisme dan kolonialisme terhadap masyarakat-masyarakat non-Barat yang mendahului dan menyertai peruhahan besar di Eropa Barat pun memicu perubahan pada masyarakat non-Barat, meskipun perubahan yang terjadi sangat berbeda dengan perubahan di Eropa. Kontak dengan Belanda dan negara Eropa lain yang dialami masyarakat kita sejak abad ke 17 berakibat hilangnya kekuasaan politik dan ekonomi para penguasa pribumi pada tingkat regional dan lokal yang diikuti penjajahan langsung maupun tidak langsung, sehingga eksploitasi hasil bumi kita dalam skala besar oleh pihak swasta maupun Pemerintah Belanda untuk keperluan pasar Eropa dimungkinkan.
Berakhirnya Perang Dunia II diikuti perubahan-perubahan sosial besar di kawasan Asia, Afrika dan Amerika Selatan--baik di negara-negara yang telah ada maupun di negara-negara baru yang telah bebas dari penjajahan. Perhatian sejumlah ilmuwan sosial mulai dipusatkan pada proses perubahan di kawasan di mana mayoritas masyarakat dunia hidup, dan sebagai akibatnya muncul berbagai teori mengenai perubahan-perubahan di negara-negara di kawasan ini. Pusat-pusat studi yang mengkhususkan diri pada masyarakat non-Barat ini mulai berkembang di berbagai negara Barat.
Negara-negara non-Barat ini mulai diberi berbagai. julukan seperti "Masyarakat-masyarakat Dunia Ketiga" (Third World Societies), "Ncgara¬negara Terkebelakang" (Underdeveloped Countries atau Less Developed Countries), "Negara¬negara Sedang Berkembang" (Developing Countries), atau "Ncgara-ncgara Sclatan" (South Countries).
Istilah Masyarakat Dunia Ketiga mengacu pada mayoritas masyarakat dunia yang pernah dijajah negara-negara Barat dan yang masyarakatnya kebanyakan hidup dari pertanian; istilah Masyarakat Dunia Pertama (First World Society) mengacu pada negara-negara industri maju di Eropa Barat, Amerika, Australia dan Jepang; dan istilah Masyarakat Dunia ICCdua (Second World Societies) mengacu pada negara-negara industri di Eropa Timur (lihat Giddens, 1989:52¬58). Negara-negara "Sedang Berkembang" tersebut sering pula dijuluki Ncgara-negara Sclatan (South Countries), karena negara-negara tersebut kebanyakan terletak di belahan Selatan bumi.


Perubahan Sosial di Asia Tenggara
Konta antara masyarakat Barat dengan masyarakat pribumi yang telah mengakibatkan perubahan sosial pada masyarakat Asia Tenggara pun telah menarik perhatian para ilmuwan soial. Kemajemukan masyarakat-masyarakat di Asia Tenggara telah memungkinkan munculnya berbagai konsep dan teori yang dilandaskan pada pengalaman khas berbagai masyarakat Asia Tenggara. Dalam bukunya Sociology of South East Asia: Readings on Social Change and Development, Hans-Dietcr Evers menyunting sejumlah tulisan ~ilmuwan sosial yang mencakup beberapa konsep dan teori yang diangkat dari pengalaman masyarakat Indonesia seperti konsep dual societies, plural societies dan involution (lihat Evers, 1980).
Dual societies. Pada awal abad ini J.H. Boeke, seorang ahli ekonomi Belanda yang pernah bekerja di Indonesia mempertanyakan mengapa dalam masyarakat Barat kekuatan kapitalisme telah membawa peningkatan taraf hidup dan persatuan masyarakat, sedangkan dalam masyarakat Timur kapitalisme justru bersifat merusak. Dengan datangnya kapitalisme di masyarakat Timur ikatan-ikatan komunitas melemah, dan taraf hidup masyarakat menurun. Di Asia Tenggara sendiri lapisan atas masyarakat mengalami Westernisasi dan urbanisasi sedangkan lapisan bawah menjadi semakin miskin (lihat Boeke, dalam Evers, 1980: Evers, 1980:2-3).
Menurut Boeke, gejala ini disebabkan karena kapitalisme telah mengakibatkan terjadinya apa yang dinamakannya ekonomi dualistis (dual economy). Dalam suatu masyarakat dualistis, menurut Boeke, kita menjumpai sejumlah antitesis, yaitu pertentangan antara (1) faktor produksi pada masyarakat Barat yang bersifat dinamis dan pada masyarakat pribumi di pedesaan yang bersifat statis, (2) masyarakat perkotaan (yang terdiri atas masyarakat Barat) dengan masyarakat pedesaan (orang Timur), (3) ekonomi uang dan ekonomi barang, (4) sentralisasi administrasi dan lokalisasi, (5) kehidupan yang didominasi mesin (pada masyarakat Barat) dan yang didominasi kekuatan alam (pada masyarakat Timur), dan (6) perekonomian produsen dan perekonomian konsumen.
Dalam gambarannya masyarakat Indonesia terdiri atas sejumlah tatanan sosial yang hidup berdampingan tetapi tidak berbaur; namun menurutnya kelompok Eropa, Cina dan pribumi saling melekat laksana kembar Siam dan akan hancur bilamana dipisahkan, scbagaimana nampak dari kutipan berikut:
“.., in Netherlands India, the European, Chinese and native are linked as vitally as Siamese twins and, if rent asunder, every element must dissolve in anarchy..,”
Menurut Evers konsep ini pun telah mendorong sejumlah ilmuwan sosial untuk menggunakannya, mengembangkannya, dan mengujinya pada masyarakat lain. Evers sendiri menilai bahwa baik Boeke maupun Furnivall menganut gambaran yang terlalu sederhana mengenai masyarakat Asia Tenggara. Dampak pengaruh kapitalisme terhadap masyarakat pribumi dibahas Clifford Geertz dalam bukunya Agricultural Involution (Involusi Pertanian; lihat Geertz, 1966). Menurut Geertz kontak dengan kapitalisme Barat tidak menghasilkan perubahan secara evolusioner pada masyarakat pedesaan di Jawa, melainkan suatu proses yang dinamakannya involusi. Menurut Geertz penetrasi kapitalisme Barat terhadap sistem sawah di Jawa membawa kemakmuran di Barat tetapi mengakibatkan suatu proses "tinggal landas" berupa peningkatan jumlah penduduk pedesaan. Ternyata kelebihan penduduk ini dapat diserap sawah melalui proses involusi, yaitu suatu kerumitan berlebihan yang semakin rinci yang memungkinkan tiap orang tetap menerima bagian dari panen meskipun bagiannya memang menjadi semakin mengecil.






KONSEP MODERNISASI
Modernisasi merupakan suatu proses yang sistematik, artinya bahwa modernisasi melibatkan terjadinya perubahan perilaku pada semua aspek di masyarakat termasuk di dalamnya aspek industri, urbanisasi dan lain-lain. Modernisasi juga diartikan sebagai suatu proses yang transformatif yang berarti bahwa untuk mencapai status yang modern maka nilai-nilai dan struktur tradisional harus dirombak secara total dan digantikan oleh nilai dan struktur modern. Selanjutnya modernisasi juga melibatkan adanya proses yang terus menerus atau immanent, di mana sekali telah terjadi perubahan pada satu aspek dalam masyarakat maka akan mempengaruhi aspek lain untuk juga mengadakan perubahan. Sehingga dengan proses yang immanent ini maka teori modernisasi cenderung untuk memfokuskan pada faktor internal masyarakat sebagai sumber perubahan pada negara dunia ketiga (Suwarsono; 1994; 22-23)
Penggunaan istilah modern selalu dipertentangkan dengan tradisional. Modern merupakan simbol kemajuan, pemikiran rasional, cara kerja efisien dan merupakan ciri masyarakat maju. Sebaliknya masyarakat tradisional merupakan masyarakat yang belum maju dengan ditandai cara berpikir irasional serta cara kerja yang tidak efisien. Menurur teori modernisasi, faktor-faktor non material sebagai penyebab kemiskinan khususnya dunia ide atau alam pikiran. Durkheim berpendapat bahwa modernisasi menyebabkan runtuhnya nilai-nllai tradisi.
Teori modernisasi menganggap bahwa negara-negara terbelakang akan menempuh jalan sama dengan negara industri maju di Barat sehingga kemudian akan menjadi negara berkembang pula melalui proses modernisasi (lihat Light, Keller and Calhoun, 1989). Teori ini berpandangan bahwa masyarakat-masyarakat yang belum berkembang perlu mengatasi berbagai kekurangan dan masalahnya sehingga dapat mencapai tahap "tinggal landas" (take-offl ke arah perkembangan ekonomi.
Lerner dalam Dube (1988) menyatakan bahwa kepribadian modern dicirikan oleh :
1)     Empati : kemampuan untuk merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain.
2)    Mobilitas : kemampuan untuk melakukan “gerak sosial” atau dengan kata lain kemampuan “beradaptasi”. Pada masyarakat modern sangat memungkinkan terdapat perubahan status dan peran atau peran ganda. Sistem stratifikasi yang terbuka sangat memungkinkan individu untuk berpindah status.
3)    Partisipasi : Masyarakat modern sangat berbeda dengan masyarakat tradisional yang kurang memperhatikan partisipasi individunya. Pada masyarakat tradisional individu cenderung pasif pada keseluruhan proses sosial, sebaliknya pada masyarakat modern keaktifan individu sangat diperlukan sehingga dapat memunculkan gagasan baru dalam pengambilan keputusan.
Konsep yang disampaikan oleh Lerner tersebut semakin memperkokoh ciri masyarakat modern Schoorl, yaitu pluralitas dan demokrasi. Perkembangan masyarakat tradisional menuju masyarakat modern baik yang diajukan oleh Schoorl maupun Dube tak ubahnya analogi pertumbuhan biologis mahkluk hidup, suatu analogi yang disampaikan oleh Spencer.
Lebih lanjut Dube menjelaskan kelemahan modernisasi antara lain :
1)     Modernisasi yang mendasarkan pada penggunaan ilumu pengetahuan dan teknologi pada organisasi modern tidak dapat diikuti oleh semua negara.
2)    Tidak adanya indikator sosial pada modernisasi.
3)    Keterlibatan negara berkembang diabaikan, konsep persamaan hak dan keadilan sosial antara negara maju dan berkembang tidak menjadi sesuatu yang penting untuk dibicarakan.
4)    Modernisasi yang mendasarkan pada penggunaan iptek pada organisasi modern tidak dapat diikuti oleh semua negara.
5)    Tidak adanya indikator sosial pada modernisasi.
6)    Keberhasilan negara barat dalam melakukan modernisasi disebabkan oleh kekuasaan kolonial yang mereka miliki sehingga mampu mengeruk SDA dengan mudah dari negara berkembang dengan murah dan mudah.
Keberhasilan negara barat dalam melakukan modernisasi disebabkan oleh kekuasaan kolonial yang mereka miliki sehingga mampu mengeruk sumberdaya alam dari negara berkembang dengan murah dan mudah. Modernisasi tidak ubahnya seperti kolonialisme gaya baru dan engara maju diibaratkan sebagai musang berbulu domba oleh Dube. Dube selain mengkritik modernisasi juga memberikan berbagai masukan untuk memperbaiki modernisasi. Pendekatan-pendekatan yang digunakan lebih “memanusiakan manusia”.
Smelser : Differensiasi Struktural
Baginya modernisasi akan selalu melibatkan diferensiasi struktural. Ini terjadi karena, dengan proses modernisasi, ketidakteraturan masyarakat yang menjalankan berbagai fungsi yang lebih khusus. Bangunan bari ini sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai substruktur yang terkait dalam menjalankan keseluruhan fungsi yang dilakukan oleh bangunan struktur lama. Perbedaannya, setelah adanya diferensiasi struktural, pelaksanaan fungsi akan dapat dijalankan secara efisien.
Implikasi Kebijaksanaan pembangunan
Pertama, teori modernisasi membantu memberikan secara implisit pembenaran hubungan kekuatan yang bertolak-belakang antara masyarakat ”tradisional” dan ”modern”. Kerena Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat disebut sebagai negara maju dan negara Dunia Ketiga dikatakan sebagai tradisional dan terbelakang, maka negara Dunia Ketiga perlu melihat dan menjadikan Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat sebagai model dan panutan.
Kedua, teori modernisasi menilai idiologi komunisme sebagai ancaman pembangunan negara Dunia Ketiga, jika negara Dunia Ketiga hendak melakukan modernisasi, mereka perlu menempuh arah yang telah dijalani oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat, dan oleh karena itu mereka hendaknya berdiri jauh dari pahan komunisme. Untuk mencapai tujuan itu, teori modernisasi menyarankan agar negara Dunia Ketiga melakukan pembangunan ekonomi, meninggalkan dan mengganti nilai-nilai tradisional dan melembagakan demokrasi politik.
Ketiga, teori modernisasi mampu memberikan legitimasi tentang perlunya bantuan asing, khususnya dari Amerika Serikat. Jika dan kerena yang diperlukan negara Dunia Ketiga adalah kebutuhan investasi produktif dan pengenalan nilai-nilai modern, maka Amerika dan megara maju lainnya dapat membantu dengan mengirimkan tenaga ahli, mendorong para pengusaha untuk melakukan investasi di luar negeri dan memberikan bantuan untuk negara Dunia Ketiga.
Hasil Kajian Konsep Modernisasi Klasik
Inkeles: Manusia Modern
Menurut Inkeles, mausia modern akan memiliki berbagai karakteristik pokok berikut ini:
»   Terbuka terhadap pengalaman baru. Ini berarti, bahwa manusia modern selalu berkeinginan untuk mencari sesuatu yang baru.
»   Manusia modern akan memilki sikap untuk semakin independen terhadap berbagai bentuk otoritas tradisional, seperti orang tua, kepala suku dan raja.
»   Manusia modern percaya terhadap ilmu pengetahuan, termasuk percaya akan kemampuannya untuk menundukkan alam semesta.
»   Manusia modern memiliki orientasi mobilitas dan ambisi hidup yang tinggi. Mereka berkehendak untuk meniti tangga jenjang pekerjaannya.
»   Manusia modern memilki rencana jangka panjang. Mereka selalu merencanakan sesuatu jauh didepan dan mengetahui apa yang kan mereka capai dalam waktu lima tahun kedepan.
»   Manusia modern aktif terlibat dalam percaturan politik. Mereka bergabung dengan berbagai organisasi kekeluargaan dan berpartisipasi aktif dalam urusan masyarakat lokal.
Kritik Terhadap Konsep Modernisasi
Pengkritik meyatakan keberatannya pada asumsi teori fungsionalisme, tentang pertentangan antara tradisi dengan modern. Pertama, menanyakan tentang apakah sesungguhnya yang disebut dengan tradisi? Apakah benar bahwa Dunia Ketiga memiliki seperangkat nilai tradisional yang hogen dan harmonis? Menurut mereka, negara Dunia Ketiga memiliki sistem nilai yang heterogen. Di negara Dunia Ketiga , misalnya, dapat dijumpai nilai tradisional kebesaran yang dimilki oleh para elite masyarakatnya, dan sekaligus juga nilai tradisional kebanykan yang dimilki oleh massa rakyat banyak. Elite masyarakat memilki rasa dan apresiasi yang tinggi terhadap puisi, lukisan, tarian, pemburuan, kenikmatan, dan filsafat; sementara massa rakyat banyak memberikan rasa apresiasi yang tinggi pada kerja keras, ketekunan, kehematan, dan ketidaktergantungan pada penghasilan.
Kedua, menanykan tentang apakah sesungguhnya nilai tradisional dan nilai modern selalu bertolak belakang? Disatu pihak, menut pengkritik, dalam masyarakat tradisional juga terdapat nilai-nilai modern. Sebagai contoh, didalam masyarakat tradisisonal Cina yang memberikan nilai penting pada status warisan dan bawaan, disaat yang sama juga memberikan nilai penting pada sistem ujian yang tidak mengenal hubungan pribadi dan juga menekankan pentingnya kebutuhan berprostasi. Di pihak lain, nilai-nilai tradisional juga dijumpai dan hadir dengan tagar ditengah-tengah masyarakjat modern. Nilai-nilai khusus, seperti usia, suku, jenis kelamin, tidak mungkin dapat dihilangkan sama sekali dalam, misalnya, proses penarikan dan promosi tenaga kerja pada birokrasi modern. Oleh karena itu, menurut pengkritik ini, nilai tradisional dan nilai modern akan selalu hidup berdampingan.
Ketiga, menyatakan tentang apakah sesungguhnya nilai-nilai tradisional selalu menghambat modernisasi? Apakah selalu diperkirakan untuk menghilanghkan nilai-nilai tradisional jika hendak mencapai modernisasi?. Bagi pengritik, terkadang nilai-nilai tradisional sangat membantu dalam upaya modernisasi. Sekadar contoh, dalam proses modernsasi Jepang. Nilai-nilai tradisional seperti ”loyalitas tanpa batas pada kaisar” akan dengan mudah untuk diubah menjadi ”loyalitas pada perusahaan”, yang akan membantu meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan mengurangi perputaran dan perpindahan tenaga kerja antarperusahaan.
Terakhir, pengritik meragukan tentang kemampuan proses modernisasi untuk secara total menghapuskan niali tradisional. Untuk pengkritik dengan jelas menyatakan, bahwa nilai tradisisonal memang masih akan selalu hadir ditangah proses modernsasi. Ini seperti yang telah dijelaskan oleh teori kelambatan budaya (cultural lag theory), bahwa nilai tradisional masih akan tetap hidup untuk jangka waktu yang panjang, sekalipun faktor situasi awal yang menumbuhkan nilai tradisional tersebut telah tiada.
Hasil Kajian Baru Konsep Modernisasi
Dengan adanya berbagai pengritik tentang teori modernisasi klasik, maka teori ini menguji kembali berbagai asumsi dasarnya. Jika demikian halnya, maka hasil kajian baru ini, dalam batas-batas tertentu yang berarti, berbeda dengan teori modernisasi klasik dalam beberapa landas pijak berikut ini.
Pertama, hasil kajian baru teori modernsasi ini sengaja menghindar untuk memperlakukan nilai-nilai tradisional dan modern sebagai dua pengkat sistem nilai yang secara total bertolak belakang. Dalam hasil kajian baru ini, dua perangkat sistem nilai tersebut bukan saja dapat saling mewujud saling berdampingan, tetapi bahkan dapat saling mempengaruhi dan bercampur satu sama lain. Disamping itu, hasil kajian batu ini tidak lagi melihat bahwa nilai tradisional merupakan faktor penghambat pembangunan, bahkan sebaliknya, kajian baru ini secara sungguh-sungguh hendak berusaha menunjukkan sumbangan positif yang dapat diberikan oleh sistem nilai tradisional. Konsepsi ini telah banyak membukua pintu dan merumuskan agenda penelitian baru, yang oleh karenanya, peneliti teori modernisasi, kemudian lebih banyak memberikan perhatian kepada pengkajian nilai-nilai tradisonal (seperti: familisme, agama rakyat, budaya lokal), dibanding pada masa-masa sebelumnya.
Kedua, secara metodologis, kajian baru ini juga berbeda. Hasil harya baru ini tidak lagi berstandar teguh pada pada analisa yang abstrak dan tipologi, tatapi lebih cenderung untuk menberikan perharian yang seksama pada kasus-kasus nyata. Hasil kajian baru ini tidak lagi merupakan unsur keunikan sejarah. Sejarah sering dibggap sebagai faktor yang signifikan untuk menjelaskan pole perkembangan dari satu negara tertentu. Bahkan dalam kajian kasus-kasus yang mendalam sering di jumapi dibantui dengan analisa dari perspektif studi bandingnya. Karya baru ini secar jernih menanyakan berbagai kemungkinan dan sebab mengapa seperangkat pranarta sosial yang sama memainkan pern yang berbeda di negara yang berbeda.
Ketiga, sebagai akibat dari perhatiannya terhadap sejarah dan analisa anggapan tentang gerak satu arah pembangunan yang menjadikan barat sebagi satu-satunya model. Sebagai gantinya, karya-karya penelitian ini kemudian begitu saja menerima kenyataan bahwa negara Dunia Ketiga dapat memilki kesermpatan untuk menempuh arah dan menentukan model pembangunannya sendiri.
Terakhir, hasil kajian baru teori moderinsasi ini lebih memberikan perhatian pada faktor eksternal (lingkungan internasional) dibanding pada masa sebelumnya. Sekalipun perhatian utamanya masih pada faktor internal, perana faktor internasional dalam mempengaruhi proses pembangunan Negar Dunia Ketiga ini juga menaruh perhatian pada faktor konflik. Bahkan dalam analisanya, karya baeru ini sering berhasil mengintegrasikan dengan baik faktor konflik kelas, dominasi idiologi dan peranan agama.

Tabel persamaan dan perbedaan antara konsep modernisasi klasik dengan konsep modernisasi baru
Konsep Modernisasi Klasik
Teori Modernisasi Baru
Persamaaan
Keprihatinan
Negara Dunia Ketiga
Sama
Tingkat analisa
Nasional
Sama
Variable pokok
Faktor internal:
Nilai-nilai budaya pranata sosial
Sama
Konsep pokok
Tradisional dan modern
Sama
Implikasi kebijaksanaan
Modernisasi memberi muatan positif
Sama
Perbedaan
Tradisi
Sebagai penghalang pembangunan
Faktor positif pembangunan
Metode kajian
Abstrak dan kontruksi tipologi
Studi kasus dan analisa sejarah
Arah pembangunan
Garis lurus dan menggunakan USA dan negara-negara Eropa Barat sebagai model
Berarah dan mermodel banyak
Faktor ekstern dan konflik
Tidak memperhatikan
Lebih memperhatikan

Modernisasi Di Indonesia
Negara Indonesia merupakan Negara yang sedang berkembang yang sedang berupaya membangun masyarakatnya dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern. Hal itu dilakukan dengan adanya pembangunan masyarakat secara keseluruhan dalam bidang modernisasi.
Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia agar setara dengan masyarakat modern bangsa lain. Oleh sebab itu modernisasi di Indonesia dapat dikatakan terbuka, artinya bahwa dalam proses modernisasi tidak tertutup kemungkinan untuk menerima unsur-unsur dari luar. Namun tentunya harus ada filterisasi (penyaringan) terhadap unsur-unsur dari luar.
Gejala-gejala yang tampak dari proses modernisasi di Indonesia meliputi segala bidang, baik teknologi, politik, sosial, ekonomi, agama dan kepercayaan.