Senin, 09 Januari 2012

KHAMAR


KHAMR
Khamr adalah materi yang mengandung zat alkohol yang menjadikan penyantapnya mabuk. Seorang peneliti mengatakan bahwa tidak ada malapetaka yang lebih berat bagi umat manusia dibanding malapetaka yang disebabkan oleh khamr. Bangsa Arab dahulu, di masa jahiliyah, sangat suka dengan khamr, bahkan membanggakannya. Namun, setelah Islam datang, ia mendidik mereka dengan sistem pendidikan yang arif dan bijaksana. Pertama–tama, ia melarang mereka shalat dalam keadaan mabuk, kemudian menerangkan bahwa dosanya lebih besar dibanding manfaatnya.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
$yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah : 91)

Dalam QS. Al-Maidah : 90-91, secara tegas Allah  mengharamkan khamr dan judi. Pernyataan yang menyejajarkan dengan kegiatan memberi sesaji kepada berhala dan mengundi nasib dengan anak panah. Kemudian, deng, keluarga, dan masyarakat bahkan negara, sehingga melarangnya dengan keras. Namun, Islam-lah satu-satunya sistem yang berhasil.

SETIAP YANG MEMABUKKAN ADALAH KHAMR
Tentang ini yang pertama ditegaskan oleh Nabi saw. bukan melihat terlebih dahulu kepada materi yang digunakan, tetapi pada akibat yang ditimbulkannya. Rasulullah saw. bersabda :
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”

SEDIKIT DARI SESUATU YANG JIKA BANYAK MEMABUKKAN
Untuk yang kesekian kalinya Islam bersikap tegas. Sedikit banyaknya khamr yang diminum, itu tetaplah haram. Rasullah saw. bersabda :
            “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram.”

BISNIS KHAMR
Nabi saw, tidak hanya mengharamkan minum khamr dalam jumlah banyak maupun sedikit, tapi juga mengharamkan bisnis khamr, sekalipun dengan nonmuslim. Dalam sebuah riwayat menyebutkan :
“Nabi saw. melaknat sepuluh pihak yang berhubungan dengan khamr, yaitu yang memeras dan minta diperaskan, yang meminum, yang membawakan dan yang dibawakan, yang memberi minum dengannya, yang menjual, yang makan hasil penjualannya, yang membeli dan  yang dibelikan.”
Atas dasar etode Islam dalam, “saddudz-zdarii’ah” (mencegah hal-hal yang akan mengantakan kepada yang haram), maka haramlah seorang muslim menjual anggur kepada pihak yang ia ketahui akan menjadikannya sebagai khamr.

SEORANG MUSLIM TIDAK BOLEH MEMBERI HADIAH BERUPA KHAMR
Apabila menjual dan memakan hasil penjualan khamr adalah haram bagi seorang muslim, memberi hadiah khamr yang tanpa imbalan, sekalipun kepada seorang Yahudi, Nasrani, atau siapa saja, haram juga hukumnya. Karena itu tida sepantasnya seorang muslim memberi atau menerima hadiah berupa khamr. Muslim adalah orang baik, tidak sepantasnya memberi kecuali yang baik-baik dan tidak sepatutnya menerima kecuali yang baik-baik.

JAUHI PUB DAN BAR
Atas dasar itulah, seorang muslim diperintahkan menjauhi bar dan tidak bergaul dengan para peminum khamr. Seorang muslim diperintahkan untuk mengubah kemungkaran manakala ia melihatnya. Kalau tak sanggup melenyapkannya hendaklah ia sendiri yang menjauh dari kemungkaran itu, menjauh dari pelaku dan tempatnya.

KHAMR ADALAH PENYAKIT, BUKAN OBAT
Dengan semua nash yang jelas itu, tampaklah bahwa Islam sangat tegas dalam memerangi khamr. Namun ada satu hal lagi yang terkadang ditanyakan orang, yaitu penggunaan khamr untuk obat. Ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang khamr. Beliau melarangnya. Orang itu berkata,”Saya melakukan itu tidak lain untu obat.” Rasulullah saw. bersabda :
“Sesungguhnya, ia bukanlah obat melainkan penyakit.”
Beliau saw. juga bersabda :
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kalian penyakit sebagi obat. Karena itu bertobatlah, dan janganlah berobat dengan yang haram.”
Meskipun demikian, dalam keadaan darurat ada hukumnya tersendiri dalam pandangan syariat. Kalau terpaksa, khamr atau bahan lain yang bercampur dengan khamr merupakan satu-satunya obat bagi suatu penyakit yang mengancam kehidupan seseorang, tidak ada obat lain yang  bisa menggantikannya, didasarkan kepada keterangan dokter muslim ahli di bidangnya dan komitmen kepada agamanya, maka kaidah-kaidah syariat yang dibangun di atas prinsip memudah dan menghindari kesulitan ini, tidak akan melarangnya. Dengan catatan, dalam keadaan yang sangat terpaksa.

NARKOTIKA
Segala sesuatu yang mengganggu akal pikiran dan mengeluarkannya dari tabiat aslinya adalah khamr, yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya hingga hari akhir. Termasuk diantaranya adalah bahan yang kini dikenal dengan nama narkotik, baik dalam bentuk ganja, kokai, opium, dan sejenisnya.
Kalau diingat kaidah bahwa “sesuatu diharamkan karena buruk dan berbahaya” maka jelaslah bahwa diharamkannya bahan-bahan kotor yang sudah jelas dampak negatifnya terhadap kesehatan, kejiwaan, mental, sosial, dan ekonomi ini, bukanlah hal yang diragukan lagi. Barangsiapa yang ketahuan megkomsumsi ganja, ia dianggap sama dengan mereka yang ketahuan minum khamr, bahkan dalam beberapa hal dianggap lebih berat.

SEMUA YANG MEMBAHAYAKAN, HARAM DIKOMSUMSI
Dalam syariat Islam juga ada kaidah umum yang menetapkan bahwa seorang muslim tidak halal mengkomsumsi makanan atau minuman yang membahayakan atau menyakiti dan yang menimbulkann penyakit. Karena seorang muslim bukanlah milik dirinya sendiri, tetapi juga milik umat dan agamanya. Kehidupan, kesehatan, harta, dan segala nikmat Allah adalah titipan. Allah swt. berfirman :
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah sangat kasih terhadap kalian.” (An-Nisa’ : 29)
Sesuai dengan prinsip ini, maka dikatakan bahwa merokok, karena terbukti membahawakan perokoknya, ia haram hukumnya. Larangan itu semakinn kuat apabila perokok dalam keadaan membutuhkan uang untuk nafkah diri dan keluarganya.












SEBUAH RAHASIA DI BALIK MINUMAN KHAMER
La yatsrabu syaaribulkhamri hiina yasyra buhaa wahuwa mu’minung
Artinya :
“Tidaklah minum khamer orang yang minum sedang ketika minum dia seorang beriman.”




BAHAYA-BAHAYA YANG DITIMBULKAN MINUMAN KHAMER DAN NARKOBA
1.      Jadilah dia seperti orang gila, lalu menjadi tertawaan anak-anak kecil dan dicela oleh orang-orang yang mempunyai akal
2.      Menghilangkan akal dan merusak  harta serta dalam melihat fenomena baru (menghabiskan harta)
3.      Menjadi penyebab permusuhan di antara kawan dan kenalan
4.      Menghalangi orang dari dzikir kepada Allah dan dari shalat
5.      Akan mendorongnya berbuat zina. Karena apabila dia telah minum atau mengkonsumsi  mungkin dia menceraikan istrinya dengan tidak disadarinya
6.      Kunci segala kejahatan. Karena apabila dia minum khamer atau mengkonsumsi maka mudah baginya mengerjakan segala macam maksiat, yang jauh menjadi dekat dan dekat menjadi jauh, mengingkari realita, mengkhayal yang bukan-bukan, dan melayang-layang di alam mimpi
7.      Mereka ingin melupakan dirinya sendiri, agama dan dunianya, untuk kemudian tenggelam dilautan khayal
8.      Menyakiti malaikat-malaikat pencatat amalnya, karena dia telah memasukkan mereka karena kefasikan
9.      Dia wajib dijatuhi had dengan delapan puluh kali dera. Jika dia tidak dipukul di dunia maka sudah pasti dia dipukul di akhirat dengan cambuk dari api dihadapan semua orang dan disaksikan leluhur-leluhur dan sana familinya.
10.  Dia telah menutup pintu langit bagi dirinya. Karena kebaikan-kebaikannya tidak diangkat dan do’anya pun tidak diterima selama empat puluh hari
11.  Dia dalam keadaan mengkhawatirkan. Karena dicabut Imannya ketika dia meninggal



Keterangan ini diperjelas oleh HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahinya dengan artinya :
Diriwayatkan dari Usman bin Affan ra, dia berkata : Aku mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda : “Jauhilah khamer, karena sesungguhnya dia adalah pangkal dari semua perbuatan kotor. Sesungguhnya dia adalah pangkal dari semua perbuatan kotor. Sesungguhnya telah terjadi seorang laki-laki dari orang-orang sebelum kamu. Dia ahli beribadah dan menjauhkan diri dari masyarakat. Ada seorang perempuan yang jahat terpikat kepadanya, lalu menyuruh pelayannya datang kepada laki-laki itu. Pelayan itu berkata : “Kami mengundangmu untuk keperluan kesaksian.” Maka masuklah dia dan setelah dia masuk pintu, perempuan itu menguncinya sehingga laki-laki itu tidak dapat keluar. Hingga ketika dia sampai pada perempuan jahat itu yang sedang duduk, sedang di sampingnya terdapat seorang anak laki-laki dan segelas khamer. Berkatalah perempuan itu : “Kami tidaklah mengundangmu untuk kesaksian. Tetapi aku memanggilmu untuk membunuh anak ini, atau bersetubuh dengan aku atau minum segelas khamer ini. Jika engkau tidak mau aku akan berteriak karena adanya engkau disini dan aku akan mencemarkanmu. Nabi bersabda : “Ketika laki-laki itu mengetahui dia tidak dapat melepaskan diri dari satu di antara tiga itu, maka dia berkata : “Berilah aku minum segelas khamer.” Lalu perempuan itu memberikan minum segelas khamer dan hilanglah akalnya sehingga dia menyetubuhi perempuan itu dan membunuh anak laki-laku itu pula. Maka jauhilah khamer, karena tidak akan berkumpul Iman dan membiasakan minum khamer di dada seseorang untuk selama-lamanya kecuali satu dari keduanya akan mengusir saingannya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar