KHAMR
Khamr adalah materi
yang mengandung zat alkohol yang menjadikan penyantapnya mabuk. Seorang peneliti mengatakan bahwa tidak ada malapetaka yang lebih berat
bagi umat manusia dibanding malapetaka yang disebabkan oleh khamr. Bangsa Arab
dahulu, di masa jahiliyah, sangat suka dengan khamr, bahkan membanggakannya. Namun,
setelah Islam datang, ia mendidik mereka dengan sistem pendidikan yang arif dan
bijaksana. Pertama–tama, ia melarang mereka shalat dalam keadaan mabuk,
kemudian menerangkan bahwa dosanya lebih besar dibanding manfaatnya.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
90. Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
[434] Al
Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak
melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau
yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
$yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah : 91)
Dalam QS. Al-Maidah : 90-91, secara tegas Allah mengharamkan khamr dan judi. Pernyataan yang
menyejajarkan dengan kegiatan memberi sesaji kepada berhala dan mengundi nasib
dengan anak panah. Kemudian, deng, keluarga, dan masyarakat bahkan negara,
sehingga melarangnya dengan keras. Namun, Islam-lah satu-satunya sistem yang
berhasil.
SETIAP YANG
MEMABUKKAN ADALAH KHAMR
Tentang ini yang pertama ditegaskan oleh Nabi saw. bukan melihat terlebih
dahulu kepada materi yang digunakan, tetapi pada akibat yang ditimbulkannya.
Rasulullah saw. bersabda :
“Setiap yang memabukkan adalah
khamr, dan setiap khamr adalah haram.”
SEDIKIT DARI SESUATU
YANG JIKA BANYAK MEMABUKKAN
Untuk yang kesekian kalinya Islam bersikap tegas. Sedikit banyaknya khamr
yang diminum, itu tetaplah haram. Rasullah saw. bersabda :
“Sesuatu
yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram.”
BISNIS KHAMR
Nabi saw, tidak hanya mengharamkan minum khamr dalam jumlah banyak maupun
sedikit, tapi juga mengharamkan bisnis khamr, sekalipun dengan nonmuslim. Dalam
sebuah riwayat menyebutkan :
“Nabi saw. melaknat sepuluh
pihak yang berhubungan dengan khamr, yaitu yang memeras dan minta diperaskan,
yang meminum, yang membawakan dan yang dibawakan, yang memberi minum dengannya,
yang menjual, yang makan hasil penjualannya, yang membeli dan yang dibelikan.”
Atas dasar etode Islam dalam, “saddudz-zdarii’ah”
(mencegah hal-hal yang akan mengantakan kepada yang haram), maka haramlah
seorang muslim menjual anggur kepada pihak yang ia ketahui akan menjadikannya
sebagai khamr.
SEORANG MUSLIM TIDAK
BOLEH MEMBERI HADIAH BERUPA KHAMR
Apabila menjual dan memakan hasil penjualan khamr adalah haram bagi
seorang muslim, memberi hadiah khamr yang tanpa imbalan, sekalipun kepada
seorang Yahudi, Nasrani, atau siapa saja, haram juga hukumnya. Karena itu tida
sepantasnya seorang muslim memberi atau menerima hadiah berupa khamr. Muslim adalah
orang baik, tidak sepantasnya memberi kecuali yang baik-baik dan tidak
sepatutnya menerima kecuali yang baik-baik.
JAUHI PUB DAN BAR
Atas dasar itulah, seorang muslim diperintahkan menjauhi bar dan tidak
bergaul dengan para peminum khamr. Seorang muslim diperintahkan untuk mengubah
kemungkaran manakala ia melihatnya. Kalau tak sanggup melenyapkannya hendaklah
ia sendiri yang menjauh dari kemungkaran itu, menjauh dari pelaku dan
tempatnya.
KHAMR ADALAH
PENYAKIT, BUKAN OBAT
Dengan semua nash
yang jelas itu, tampaklah bahwa Islam sangat tegas dalam memerangi khamr. Namun
ada satu hal lagi yang terkadang ditanyakan orang, yaitu penggunaan khamr untuk
obat. Ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang khamr. Beliau
melarangnya. Orang itu berkata,”Saya melakukan itu tidak lain untu obat.”
Rasulullah saw. bersabda :
“Sesungguhnya, ia bukanlah obat
melainkan penyakit.”
Beliau saw. juga bersabda :
“Sesungguhnya Allah menurunkan
penyakit dan obat dan menjadikan untuk kalian penyakit sebagi obat. Karena itu bertobatlah,
dan janganlah berobat dengan yang haram.”
Meskipun demikian, dalam keadaan darurat ada hukumnya tersendiri dalam
pandangan syariat. Kalau terpaksa, khamr atau bahan lain yang bercampur dengan
khamr merupakan satu-satunya obat bagi suatu penyakit yang mengancam kehidupan
seseorang, tidak ada obat lain yang bisa
menggantikannya, didasarkan kepada keterangan dokter muslim ahli di bidangnya
dan komitmen kepada agamanya, maka kaidah-kaidah syariat yang dibangun di atas
prinsip memudah dan menghindari kesulitan ini, tidak akan melarangnya. Dengan
catatan, dalam keadaan yang sangat terpaksa.
NARKOTIKA
Segala sesuatu yang mengganggu akal pikiran dan mengeluarkannya dari
tabiat aslinya adalah khamr, yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya hingga hari
akhir. Termasuk diantaranya adalah bahan yang kini dikenal dengan nama
narkotik, baik dalam bentuk ganja, kokai, opium, dan sejenisnya.
Kalau diingat kaidah bahwa “sesuatu diharamkan karena buruk dan berbahaya”
maka jelaslah bahwa diharamkannya bahan-bahan kotor yang sudah jelas dampak
negatifnya terhadap kesehatan, kejiwaan, mental, sosial, dan ekonomi ini,
bukanlah hal yang diragukan lagi. Barangsiapa yang ketahuan megkomsumsi ganja,
ia dianggap sama dengan mereka yang ketahuan minum khamr, bahkan dalam beberapa
hal dianggap lebih berat.
SEMUA YANG
MEMBAHAYAKAN, HARAM DIKOMSUMSI
Dalam syariat Islam juga ada kaidah umum yang menetapkan bahwa seorang
muslim tidak halal mengkomsumsi makanan atau minuman yang membahayakan atau
menyakiti dan yang menimbulkann penyakit. Karena seorang muslim bukanlah milik
dirinya sendiri, tetapi juga milik umat dan agamanya. Kehidupan, kesehatan,
harta, dan segala nikmat Allah adalah titipan. Allah swt. berfirman :
“Dan janganlah kalian membunuh
diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah sangat kasih terhadap kalian.” (An-Nisa’ : 29)
Sesuai dengan prinsip ini, maka dikatakan bahwa merokok, karena terbukti
membahawakan perokoknya, ia haram hukumnya. Larangan itu semakinn kuat apabila
perokok dalam keadaan membutuhkan uang untuk nafkah diri dan keluarganya.
SEBUAH RAHASIA DI
BALIK MINUMAN KHAMER
La yatsrabu
syaaribulkhamri hiina yasyra buhaa wahuwa mu’minung
Artinya :
“Tidaklah minum khamer orang yang minum sedang ketika minum
dia seorang beriman.”
BAHAYA-BAHAYA YANG DITIMBULKAN
MINUMAN KHAMER DAN NARKOBA
1.
Jadilah dia seperti orang gila, lalu
menjadi tertawaan anak-anak kecil dan dicela oleh orang-orang yang mempunyai
akal
2.
Menghilangkan akal dan merusak harta serta dalam melihat fenomena baru
(menghabiskan harta)
3.
Menjadi penyebab permusuhan di antara
kawan dan kenalan
4.
Menghalangi orang dari dzikir kepada
Allah dan dari shalat
5.
Akan mendorongnya berbuat zina.
Karena apabila dia telah minum atau mengkonsumsi mungkin dia menceraikan istrinya dengan tidak
disadarinya
6.
Kunci segala kejahatan. Karena
apabila dia minum khamer atau mengkonsumsi maka mudah baginya mengerjakan
segala macam maksiat, yang jauh menjadi dekat dan dekat menjadi jauh,
mengingkari realita, mengkhayal yang bukan-bukan, dan melayang-layang di alam
mimpi
7.
Mereka ingin melupakan dirinya
sendiri, agama dan dunianya, untuk kemudian tenggelam dilautan khayal
8.
Menyakiti malaikat-malaikat pencatat
amalnya, karena dia telah memasukkan mereka karena kefasikan
9.
Dia wajib dijatuhi had dengan delapan
puluh kali dera. Jika dia tidak dipukul di dunia maka sudah pasti dia dipukul
di akhirat dengan cambuk dari api dihadapan semua orang dan disaksikan
leluhur-leluhur dan sana familinya.
10. Dia telah menutup pintu langit bagi dirinya. Karena kebaikan-kebaikannya
tidak diangkat dan do’anya pun tidak diterima selama empat puluh hari
11. Dia dalam keadaan mengkhawatirkan. Karena dicabut Imannya ketika dia
meninggal
Keterangan ini
diperjelas oleh HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahinya dengan artinya :
Diriwayatkan dari
Usman bin Affan ra, dia berkata : Aku mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Jauhilah khamer, karena sesungguhnya dia adalah pangkal dari semua perbuatan
kotor. Sesungguhnya dia adalah pangkal dari semua perbuatan kotor. Sesungguhnya
telah terjadi seorang laki-laki dari orang-orang sebelum kamu. Dia ahli
beribadah dan menjauhkan diri dari masyarakat. Ada seorang perempuan yang jahat
terpikat kepadanya, lalu menyuruh pelayannya datang kepada laki-laki itu.
Pelayan itu berkata : “Kami mengundangmu untuk keperluan kesaksian.” Maka
masuklah dia dan setelah dia masuk pintu, perempuan itu menguncinya sehingga
laki-laki itu tidak dapat keluar. Hingga ketika dia sampai pada perempuan jahat
itu yang sedang duduk, sedang di sampingnya terdapat seorang anak laki-laki dan
segelas khamer. Berkatalah perempuan itu : “Kami tidaklah mengundangmu untuk
kesaksian. Tetapi aku memanggilmu untuk membunuh anak ini, atau bersetubuh
dengan aku atau minum segelas khamer ini. Jika engkau tidak mau aku akan
berteriak karena adanya engkau disini dan aku akan mencemarkanmu. Nabi bersabda
: “Ketika laki-laki itu mengetahui dia tidak dapat melepaskan diri dari satu di
antara tiga itu, maka dia berkata : “Berilah aku minum segelas khamer.” Lalu
perempuan itu memberikan minum segelas khamer dan hilanglah akalnya sehingga
dia menyetubuhi perempuan itu dan membunuh anak laki-laku itu pula. Maka
jauhilah khamer, karena tidak akan berkumpul Iman dan membiasakan minum khamer
di dada seseorang untuk selama-lamanya kecuali satu dari keduanya akan mengusir
saingannya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar