PENEMPATAN TENAGA KERJA Sasaran : Mengerti tentang
seleksi dan penempatan Memahami perbedaan individu dan varian pekerjaan
Mengerti berbagai strategi seleksi Memahami model penelitian seleksi tenaga
kerja Mengerti prosedur seleksi tenaga kerja di Indonesia Mengerti tentang
analisis pekerjaan dan metodenya Mengetahui perlunya mengenali kriteria
keberhasilan dalam bekerja Mengetahui alat ukur psikologis yang digunakan untuk
seleksi Mengetahui tentang keabsahan alat ukur Mengetahui tentang assessment
centre Pengantar Pimpinan perusahaan percaya bahwa seleksi dengan menggunakan
tes psikologi akan memmperlakukan para calon yang disarankan dengan baik, dapat
berkembang dengan baik dalam bekerja. Pengertian Seleksi : proses pencarian
karyawan untuk menyeleksi calon tenga kerja yang dianggap memenuhi kriteria
yang sesuai dengan karakter pekerjaan yang dilamar. Sasarannya : membuat suatu
rekomendasi untuk menolak atau menerima calon tenga kerja berdasarkan suatu
dugaan tentang potensi-potensi dari calon tenaga kerja untuk berhasil dalam
bekerja. Dalam proses managerial ada suatu aktivitas kerja membuat suatu
rekomendasi untuk menolak atau menerima calon tenga kerja berdasarkan suatu
dugaan tentang potensi-potensi dari calon tenaga kerja untuk berhasil dalam
bekerja. Kegiatan ini dikenal sebagai... a. penempatan b. seleksi c.
rekomendasi tenaga kerja d. penilaian calon tenaga kerja e. penyaringan tenaga
kerja Tugasnya : mengevaluasi sebanyak mungkin kandidat untuk menyaring dan
memilih seseorang atau beberapa orang yang paling memenuhi syarat kerja.
Penempatan : menempatkan karyawan pada bidang pekerjaan yang dianggap sesuai
dengan kompetensi yang dimilikinya (pengetahuan, keterampilan dan keahlian).
Sasarannya : membuat suatu rekomendasi untuk mendistribusikan kandidat pada
pekerjaan berdasarkan suatu potensi-potensi yang dimiliki kandidat untuk
berhasil pada pekerjaannya. Tugasnya : mengevaluasi kandidat untuk dicocokkan
antara kualifikasi yang dimiliki dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Perbedaan Individual Adanya perbedaan individual : pengetahuan, karakter
kepribadian dan fisik, motivasi dsb. Perbedaan sering dikaitkan dengan : jenis
kelamin, budaya, pendidikan dan keahlian. Aplikasinya : wanita atau pria,
kebiasaan, latar belakang pendidikan, berpengalaman atau fresh grade. Perbedaan
ini digunakan untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja pada temapat yang
tepat. Strategi seleksi Campbell, Dunnette, Lawler, Weick (1970) memperkenalkan
metode pngumpulan dan pengoalahan data secara mekanikal dan klinikal. Mekanikal
; data dikumpulkan berdasarkan pedoman, prosedur yang sudah ditetapkan.
Biasanya dilaksanakan sesuai dengan perhitungan statistik. Misalnya penentuan
alat ukur/alat tes yang telah distandarisasikan. Klinikal ; data dikumpulkan
dengan cara yang lentur, tergantung pada orang yang mengumpulkan data. Biasanya
dengan memperhatikan pola perilaku khusus yang disesuaikan tuntuttan pekerjaan.
Misalnya seorang assesor bisa saja mempunyai penilaian yang berbeda dengan
assesor lainnya terhadap seorang kandidiat, atau orang yang dievaluasi. Uraian
dari strategi mekanikal dan klinikal Interpretasi profil : data dikumpulkan
secara mekanikal dan diolah secara klinikal. Hanya dengan menafsirkan profil
dari skor-skor alat tes. Misalnya hasil tes kepribadian menunjukkan kebutuhan
berprestasi yang tinggi maka ditafsirkan sebagai karyawan yang mempunyai
keinginan yang kuat untuk mencapai suatu pretasi kerja. Statistikal murni :
data dikumpulkan dan diolah secara mekanikal. Skor dari berbagai hasil tes
digambarkan dalam suatu persamaan regresi ganda, untuk meramalkan prestasi
kerja. Klinikal murni : pengumpulan dan pengolahan data dilakukan secara
klinikal. Didasarkan pada permalan yang didapatkan melalui wawancara dan
observasi perilaku. Pemeringkatan perilaku : pengumpulan secara klinikal dan
diolah secara mekanikal. Data didapatkan melalui obeservasi dan wawancara
kemudian dibuat rating nilainya berdasarkan kualifikasi yang didapatkan melalui
wawancara atau observasi. Gabungan klinikal : pengumpulan data dilakukan secara
mekanikal dan klinikal dan diolah secara klinikal. Merupakan strategi yang
sering digunakan. Hasil wawancara, observasi dan skor-skor tes dipadukan secara
klinikal untuk meramalkan perilaku. Gabungan Mekanikal : data dikumpulkan secar
mekanikal dan klinikal data diolah secara mekanikal. Berusaha untuk mendapatkan
persamaan regresi antara data mekanikal dan data klinikal. Peranan tes
psikologi dan wawancara dalam proses seleksi Di Indonesia proses penerimaan
tenaga kerja berlangsung dalam dua tahapan ; Tahap pencarian calon tenaga kerja
Mengusahakan agar jumlah kandidat terkumpul cukup banyak sehingga proses
seleksi dapat dilakukan dengan baik. Dengan cara : iklan di media
cetak/elektronik, pendekatan langsung, melalui rekomendasi, pencari kerja
melamar sendiri ke perusahaan-perusahaan. Tahap seleksi tenaga kerja 1. seleksi
lamaran : mempertimbangkan suatu lamaran untuk bisa mengikuti tahap seleksi
berikutnya atau tidak. Biasanya dengan melihat syarat tertentu ; pendidikan,
pengalaman, karakterfisik, atau cukup banyak juga dengan di dasarkan IPK 2.
wawancara awal : berisi mengenai kesediaan kandidat ketika dihadapkan pad
kondisi kerjanya, dan evaluasi persayaratan kerja yang ada pada kandidat. 3.
ujian, psikotes tertulis dan psikotes wawancara : kandidat menjalani tes
tentang pengetahuan dan keterampilan, mengikuti tes yang menggali aspek
psikologis kandidat baik secara tertulis atau secara lisan. 4. penilaian akhir
: melakukan evaluasi terhadap hasil serangkaian tes dan wawancara untuk
menentukan apakah kandidat diterima atau ditolak. Yang juga ditindak lanjuti
dengan memperhatikan hasil tes kesehatan. 5. Pemberitahuan dan wawancara akhir
: kandidat yang diterima dipanggil untuk mengikuti wawancara akhir untuk
diterangkan mengenai berbagai kebijakan perusahaan, seperti misalnya masalah
gaji. 6. penerimaan : kandidat menerima surat keputusan tentang diterimanya
kandidat untuk menjadi bagian dari perusahaan. Model keabsahan metode seleksi
Tradisional terdiri dari beberapa langkah yaitu pertama analisis pekerjaan yang
meliputi data-data tentang sasaran pekerjaan, tugas-tugas yang harus
dijalankan, cara-cara yang digunakan dalam bekerja, bahan-bahan dan alat yang
digunakan dalam bekerja.Yang kedua adalah penentuan alat prediksi beserta alat
ukurnya ; meliputi tindak lanjut atas data-data analisis pekerjaan dengan
menentukan ciri-ciri yang diperlukan agar karyawan berhasil dalam bekerja
(prediktor) dan menentukan alat ukur yang akurat untuk menggali aspek kemampuan
yang dimiliki karyawan (kriterion). Ketiga menentukan kriteria keberhasilan dan
alat ukurnya yang meliputi mentapkan seperangkat kriteria yang menandakan bahwa
karyawan tersebut berhasil menjalani pekerjaannya yang dilihat dari segi
perilaku yang diharapkan dan juga hasil kerjanya. Keempat keabsahan peramalan yang
meliputi tentang keakuratan dari prediktor yang ditentukan dengan melihat arah
hubungan antara prediktor dengan kriterionnya. Kelima adalah keabsahan silang
yang meliputi meyakinkan keakuratan prediksi dari alat ukur. Keenam adalah
rekomendasi untuk seleksi yang meliputi penentuan skor minimum atau kombinasi
skor minimum untuk dijadikan sebagai pedoman untuk menyeleksi. Analisi
Pekerjaan Pengertian Analisis pekerjaan adalah suatu proses kajian sistematis
tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam suatu pekerjaan, yang melingkupi
tugas-tugas, tanggung jawab dan akuntabilitas untuk menentukan pengetahuan,
keterampilan, kemampuan dan ciri-ciri kepribadian yang diperlukan untuk
melakukan pekerjaan tersebut dengan baik. Tujuan Penggunaan 1. Manusia sebagai
tenaga kerja : membuat rencana strategis SDM; seleksi dan penerimaan; pelatihan
dan pengembangan; peningkatan karir; evaluasi kinerja ; sistem pemberian
imbalan; kesehatan dan keselamatan kerja; hubungan industrial. 2. Pekerjaan dan
organisasi : untuk uraian pekerjaan; klasifikasi pekerjaa; desain kerja dan
alat; rekayasa kerja dan perencanaan organisasi Metode Analisis pekerjaan 1.
kuesioner ; on-line, mailing, check list, buku harian. 2. wawancara &
observasi ; wawancar perorangan, kelompok atau teknik partisipasi kerja Alat
ukur psikologis sebagai prediktor Jika suatu analisa pekerjaan sudag menentukan
kualifikasi suatu pekerjaan maka yang perlu dilakukan adalah menentukan alat
tes yang dapat mengukur kualifikasi yang ada yang dalam hal dijadikan sebagai
prediktor. Peramalan ini bisa didasarkan pada skor hasil ujian dan tes, hasil
wawancara dan hasil observasi. Biasanya prediktor tersebut berisi tentang
kecakapan intelektual, keterampilan merencanakan pekerjaan dan keterampilan
untuk mengkomunikasikan ide dan pengalaman. Alat psikotes dapat digolongkan
dalam : 1. tes kecakapan : intelektual (IQ), pemahaman ruang dan mekanik,
ketepatan persepsi (TKD, IST, CFIT, SPM, FRT) 2. tes kepribadian objektif :
mengungkap kepribadian melalui stimulus yang terstrukutur, yang terdapat dalam
tes ciri kepribadian dan kejujuran minat (EPPS, Papikostik, DISC, RMIB, KUDER)
3. tes kepribadian proyektif : mengungkap kepribadian melalui stimulus yang
ambigu misalnya Wartegg tes, DAP, BAUM atau HTP. 4. tes situasional : mengungkap
perilaku yang khas jika dihubungkan dengan variabel lingkungan. Misal FGD, LGD,
In-Basket test, Business Game. 5. tes sikap kerja : mengungkap sikap kerja
dalam kondisi kerja buatan (tes Kraepelin dan tes Pauli) Hasil tes sebagai
kriterion keberhasilan Akurasi peramalan yaitu adanya korelasi antara skor-skor
prediktor dan skor-skor dari kriteria keberhasilan. Semakin tinggi IQ
diprediksikan akan mencapai keberhasilan yang memuaskan. Semakin rendah IQ
diprediksikan akan semakin mengalami hambatan untuk mencapai keberhasilan.
Sehingga yang tinggi diterima karena sesuai kriteria dan yang rendah tidak
diterima karena tidak dengan sesuai kriteria. Kriteria keberhasilan : Dimensi
waktu 1. kriteria langsung yaitu diperoleh bersamaan dengan diperolehnya skor
prediktor 2. kriteria antara yaitu diperoleh tidak lama setelah skor prediktor
diperoleh 3. kriteria pokok yaitu diperoleh lama setelah skor prediktor
diperoleh Dimensi derajat abstraksi 1. kriteria pokok yaitu paling abstrak dan
susah diukur. 2. kriteria konseptual yaitu merupakan kriteria yang paling
kongkrit 3. skor kriteria merupakan ukuran-ukuran atau skor-skor yang
berhubungsn dengan perilaku yang menjadi kriteria. Assessment Centre AC
merupakan prosedur yang komprehensif dan baku dimana banyak teknik-teknik
pemeriksaan yang digunakan yang dikombinasikan untuk menilai orang dalam
berbagai tujuan. Tujuannya 1. memilih karyawan untuk dipromosikan kedalam
jajaran manajerial 2. mengindentifikasi karyawan yang memiliki potensi
manajerial sejak awal karirnya 3. menempatkan karyawan pada posisi yang sesuai
dengan bakatnya. 4. membantu karyawan untuk mengidentifikasi kemampuannya dan
kemudian mengembangkannya. Prosesnya 1. mengidentifikasi kompetensi pekerjaan
manajerial 2. mengembangkan assessment tools 3. menetapkan assesses atau calon
manajer 4. menetapkan assessor 5. melaksanakan assessment 6. membuat laporan 7.
memberi umpan balik Beberapa metode assessment centre inbasket exercices LGD
dan Role Play Bussiness Game Soal latihan Jelaskan apa yang anda ketahui tentang
seleksi dan penempatan ! Sebutkan perbedaan individu apa saja dalam hubungannya
dengan varian pekerjaan! Sebutkan dan berikan contoh dari berbagai strategi
seleksi! Model penelitian apa saja yang digunakan untuk menyeleksi tenaga
kerja? Jelaskan tentang prosedur seleksi tenaga kerja di Indonesia! Sebutkan
apa yang dimaksud dengan analisis pekerjaan dan terangkan metodenya! Berikan
pandangan anda mengapa dalam seleksi tenaga kerja perlu mengerti tentang
kriteria keberhasilan dalam bekerja! Sebutkan dan jelaskan macam alat ukur
psikologis yang digunakan untuk seleksi! Jelaskan apa yang dimaksud dengan
keabsahan keakurtan alat ukur Jelaskan apa anda ketahui tentang assessment
centre dan sebutkan tujuannya !
PERLINDUNGAN
TKKI
Pemerintah RI/
Perwakilan RI memberikan perlindungan TKKI di luar negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional. Setiap
calon TKKI/TKKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan
peraturan perundan-undangan yang berlaku yang meliputi perlindungan pada masa
pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
Dalam rangka pemberian
perlindungan selama masa penempatan TKKI di luar negeri, Perwakilan Republik
Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana
penempatan TKKI swasta dan TKKI yang ditempatkan di luar negeri.
Perlindungan selama masa
penempatan TKKI di luar negeri dilaksanakan antara lain :
a. Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional.
b. Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau
peraturan perundang-unadangan di negara TKKI ditempatkan.
Jenis perlindungan meliputi:
a. Perlindungan pra penempatan, yaitu perlindungan sebelum keberangkatan.
b. Perlindungan masa penempatan, yaitu perlindungan saat bekerja di negara
penempatan.
c. Perlindungan purna penempatan, yaitu perlindungan setelah selesai masa
kontrak dan perlindungan karena ada masalah sebelum selesai masa kontrak.
Perangkat perlindungan:
a. Perjanjian penempatan, yaitu perjanjian antara lembaga penempatan dengan
TKKI.
b. Perjanjian kerja, yaitu perjanjian antara user dengan TKKI
c. Asuransi (pra, masa, purna penempatan).
Pengertian Penempatan Pegawai
a. Menurut Bedjo Siswanto (1989: 88), penempatan
tenaga kerja atau dengan kata lain pegawai adalah suatu proses pemberian tugas
dan pekerjaan kepada pegawai yang lulus dalam seleksi untuk dilaksanakan secara
kontinuitas dengan wewenang dan tanggung jawab sebesar porsi dan komposisi yang
ditetapkan serta mampu mempertanggungjawaban segala resiko dan kemungkinan yang
terjadi atas tugas dan pekerjaan, wewenang dan tanggung jawab tersebut.
b. Menurut Burhannudin A. Tayibnapis (1995: 134), penempatan pegawai adalah suatu proses pendayagunaan pegawai dengan menempatkan calon pegawai pada unit kerja yang telah direncanakan menerima tambahan tenaga.
c. Menurut Marihot Tua Efendi Hariandja (2002: 156), penempatan pegawai merupakan proses penugasan atau pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas atau jabatan baru atau jabatan yang berbeda.
Dapat disimpulkan bahwa penempatan pegawai adalah menempatkan pegawai yang lulus dalam seleksi pada jabatan yang dibutuhkan maupun menentukan pegawai apakah masih tetap atau tidak ditempatkan pada suatu jabatan tertentu berdasarkan pertimbangan tertentu.
b. Menurut Burhannudin A. Tayibnapis (1995: 134), penempatan pegawai adalah suatu proses pendayagunaan pegawai dengan menempatkan calon pegawai pada unit kerja yang telah direncanakan menerima tambahan tenaga.
c. Menurut Marihot Tua Efendi Hariandja (2002: 156), penempatan pegawai merupakan proses penugasan atau pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas atau jabatan baru atau jabatan yang berbeda.
Dapat disimpulkan bahwa penempatan pegawai adalah menempatkan pegawai yang lulus dalam seleksi pada jabatan yang dibutuhkan maupun menentukan pegawai apakah masih tetap atau tidak ditempatkan pada suatu jabatan tertentu berdasarkan pertimbangan tertentu.
2. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penempatan
Dalam pelaksanaan penempatan pegawai Bedjo Siswanto
(1989: 88) mengemukakan bahwa faktor yang harus dipertimbangkan dalam
penempatan pegawai adalah sebagai berikut:
a. Faktor
prestasi akademis
Prestasi akademis yang telah dicapai oleh pegawai
selama mengikuti jenjang pendidikan, sebelumnya harus mendapatkan pertimbangan
dalam menempatkan di mana pegawai yang bersangkutan harus melaksanakan tugas
dan pekerjaan serta mengemban wewenang dan tanggung jawab. Pegawai yang
memiliki prestasi akademik yang tinggi harus ditempatkan pada tugas dan
pekerjaan yang diperkirakan dia mampu mengembannya.
Faktor pengalaman
Pengalaman bekerja pada pekerjaan yang sejenis yang
telah dialami sebelumnya, perlu mendapatkan pertimbangan dalam rangka
penempatan pegawai. Pengalaman bekerja banyak memberikan kecenderungan bahwa
yang bersangkutan memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang relatif tinggi.
Pengalaman bekerja yang dimiliki oleh seseorang, kadang-kadang lebih dihargai
daripada tingkat pendidikan yang menjulang tinggi.
Faktor kesehatan fisik dan mental
Faktor ini perlu mendapatkan pertimbangan dalam
menempatkan pegawai karena tanpa dipertimbangkan, hal-hal yang dapat merugikan
organisasi tidak menutup kemungkinan akan terjadi. Walaupun kurang akurat
tingkat kepercayaan terhadap hasil tes kesehatan yang dilakukan, terutama
tentang kondisi fisik, namun sepintas lalu dapat dilihat kondisi fisik pegawai
yang bersangkutan untuk dipertimbangkan, pada tempat mana pegawai yang
bersangkutan diberikan tugas dan pekerjaan yang cocok baginya berdasarkan
kondisi fisik yang dimiliki. Melihat kesehatan mental, sebenarnya tak semudah
menilai kesehatan fisik, karena untuk menguji kesehatan mental diperlukan
dokter khusus yang ahli tentang lingkup tersebut.
Faktor status perkawinan
faktor ini juga sebagai bahan pertimbangan dalam
menempatkan pegawai yang bersangkutan terutama wanita yang telah berkeluarga.
Pegawai wanita yang mempunyai suami perlu mendapatkan pertimbangan apalagi jika
sudah mempunyai anak.
e. Faktor usia
e. Faktor usia
dalam rangka menempatkan pegawai, faktor usia pada
diri pegawai yang lulus dalam seleksi, perlu mendapatkan pertimbangan untuk
menghindarkan rendahnya produktivitas yang dihasilkan oleh pegawai yang
bersangkutan.
Perusahaan
Menggunakan Outsourcing
Setiap
perusahaan akan senantiasa terus bersaing dan oleh sebab itu diperlukan sikap
agar tetap fokus dalam kompetensi intinya. Hal ini tentu saja menyebabkan pihak
perusahaan ingin menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengembangkan Sistem
Informasinya. Adapun alasan perusahaan menggunakan sistem outsourcing
adalah:
- Mengontrol dan mengurangi biaya
operasional
Perusahaan
dapat mencapai pengurangan biaya karyawan melaui transfer produksi terhadap karyawan
yang di-outsource yang dibayarkan pada gaji kolektif berdasarkan
kesepakatan antara pengguna (perusahaan) dan vendor. Hal ini tentu saja
akan menjadi efisiensi biaya perusahaan atau biaya produksi berada pada posisi
terkecil per unit produksi. Selain itu, pihak perusahaan akan dapat dengan
mudah memprediksi biaya variabel sebab melalui outsourcing biaya
variabel tersebut dapat diubah menjadi biaya tetap.
- Perusahaan dapat lebih fokus
pada kompetensi intinya
Persaingan
yang semakin ketat menuntut perusahaan juga lebih fokus kepada core
competency sehingga dapat mampu bersaing dengan pihak lain. Sementara itu,
Sistem Informasinya dikelola oleh pihak yang telah berkompeten di bidangnya.
Keunggulan daya saing perusahaan juga lebih terarah dengan adanya vendor
tersebut.
- Mendapatkan akses terhadap
kemampuan secara global
Perusahaan
akan dapat menentukan tingkat kualitas yang diinginkan bersama dengan pihak vendor
dan juga terdapat akses kepada hak-hak intelektual, pengalaman serta
pengetahuan yang luas sehingga meningkatkan kemampuannya secara global.
- Sumberdaya internal dapat
digunakan untuk kepentingan internal
Dari
segi ini pihak perusahaan mempertimbangkan bahwa menggunakan outsourcing dapat
lebih efesien dan fokus dimana masalah atau kepentingan internal akan
dikerjakan oleh sumberdaya internalnya sedangkan kepentingan lainnya dikerjakan
oleh pihak vendor. Selain itu melalui sistem ini, kerahasiaan perusahaan
juga dapat terjaga sebab hanya diketahui oleh pihak internal perusahaan saja.
- Tidak mempunyai sumberdaya ahli
sehingga membutuhkan pihak luar
Keterbatasan
sumberdaya ahli juga menjadi alasan perusahaan untuk menggunakan sistem outsourcing.
Vendor yang menyediakan jasa outsourcing tentunya memiliki
sumberdaya yang lebih berkompeten dibidangnya dalam menjalankan dan maintainance
Sistem Informasi perusahaan
- Mempercepat keunggulan dari
proses reengineering yang dilakukan perusahaan
Adanya
proses perubahan secara mendasar dari pihak perusahaan tentunya akan
menyebabkan perubahan di berbagai hal. Pemulihan kondisi ini akan memerlukan
waktu yang lama sehingga dengan melibatkan pihak ketiga yang jelas lebih
menguasai maka akan cepat dalam mendapatkan keunggulannya.
- Membagi atau Mengurangi Resiko
Adanya
jasa yang menyediakan pengembangan dan penerapan Sistem Informasi maka akan
meminimalkan resiko kerugian sebab sumberdaya yang dipekerjakan cukup ahli
dalam bidangnya sehingga dapat mengurangi risiko kegagalan investasi yang
mahal.
- Pemasukan cash bagi
perusahaan
Efesiensi
yang disediakan melalui sistem outsourcing akan dapat memberikan
pemasukan yang positif bagi perusahaan sehingga dapat menghemat pendanaan
operasionalnya.
Pilihan
dalam pengembangan Sistem Informasi yang tepat merupakan suatu keharusan bagi
suatu organisasi. Kesalahan di dalam pemilihan alternatif akan menyebabkan
investasi yang telah dilakukan serta waktu yang terpakai akan menjadi sia-sia. Outsourcing,
sebagai salah satu pilihan yang diyakini perusahaan sebagai pilihan yang
strategis karena mampu berpengaruh signifikan terhadap kinerja dan keunggulan
perusahaan. Kekuatan alternatif ini adalah pihak perusahaan tidak dipusingkan
dengan masalah Sistem Informasinya. Perusahaan hanya bertanggung jawab untuk
menyediakan dana yang dibutuhkan untuk membangun dan memelihara. Masalah
pengelolaan hardware, sofware, dan maintenance sistem merupakan
tanggung jawab pihak vendor. Pilihan dilakukannya outsourcing
oleh suatu perusahaan pada intinya disebabkan semakin meningkatnya kegiatan
bisnis suatu perusahaan pada satu sisi dan adanya keterbatasan SDM internal dari
segi kuantitas maupun pengetahuan untuk menangani secara baik (efektif dan
efisien) seiring dengan meningkatnya kegiatan bisnis tersebut.
Keunggulan
dan Kelemahan Menggunakan Outsourcing
Sistem
outsourcing tentunya memberikan keunggulan yang sehingga banyak
perusahaan maupun organisasi menerapkan sistem ini dalam mengelola Sistem
Informasinya. Perusahaan berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui
pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Akan tetapi, sistem outsourcing
tidak hanya memberikan keunggulan namun juga terdapat kelemahannya. Berikut
ini adalah keunggulan dan kelemahan sistem outsourcing
Keunggulan
outsourcing adalah :
1)
Biaya teknologi yang semakin meningkat sehingga investasinya tidak perlu
dilakukan oleh perusahaan lagi tetapi menyerahkannya kepada pihak ketiga dalam
bentuk outsourcing yang lebih murah dikarenakan outsourcer dapat
dibagi ke beberapa perusahaan.
2)
Melalui outsourcing biaya variabel dapat diubah menjadi biaya tetap dan
membuat biaya variabel menjadi lebih mudah diprediksi.
3)
Dengan bekerja sama dengan pihak ketiga maka, perusahaan dapat menentukan
tingkatan kualitas yang ingin dicapainya.
4)
Akses kepada hak-hak intelektual dan pengalaman dan pengetahuan yang luas
5)
Jasa yang diberikan oleh outsourcer lebih berkualitas dibandingkan
dikerjakan sendiri secara internal, karena outsourcer memang
spesialisasi dan ahli di bidang tersebut.
6)
Perusahaan tidak mempunyai pengetahuan tentang sistem teknologi ini dan pihak outsourcer
memilikinya.
7)
Perusahaan merasa tidak perlu dan tidak ingin melakukan transfer teknologi dan
transfer pengetahuan yang dimiliki oleh outsourcer.
8)
Meningkatkan fleksibilitas untuk melakukan atau tidak melakukan investasi.
9)
Meminimalkan risiko kegagalan investasi yang mahal
10)
Katalisator dalam melakukan sebuah perubahan besar yang mungkin tidak dapat
diperoleh jika dilakukan sendiri oleh internal perusahaan.
11)
Meminimalkan resiko melalui sharing risk kepada pihak ketiga.
Langkah ini diambil sebab pihak ketiga dianggap lebih berpengalaman
dibandingkan perusahaan.
12)
Penggunaan sumber daya Sistem Informasi belum optimal. Jika ini terjadi,
perusahaan hanya menggunakan sumber daya sistem yang optimal pada saat-saat
tertentu saja, sehingga sumber daya sistem informasi menjadi tidak dimanfaatkan
pada waktu yang lainnya
13)
Perusahaan dapat memfokuskan pada pekerjaan lain yang lebih penting.
Artinya perusahaan dapat lebih berkonsentrasi pada core competencies
kompetensi bisnisnya secara optimal dan memberikan non core responsibilities
kepada pihak ketiga.
14)
Melalui sistem kontrak, perusahaan dapat memberi pinalti hukum atau denda
apabila terjadi perubahan dari kesepakatan awal ketika kontrak dibuat, serta
lebih mudah dalam melakukan pemutusan hubungan kerja.
Kelemahan
outsourcing yaitu:
1)
Tidak secara fleksibel akan mampu menangani permasalahn-permasalahan yang unik
dalam perusahaan
2)
Rentan dapat ditiru oleh pesaing lain bila aplikasi yang dioutsourcingkan
adalah aplikasi strategik
3)
Kesepakatan dari kontraktual outsourcing harus berjangka waktu lama
untuk menjamin keamanan data dan kelanggengan sistem yang sudah berjalan.
4)
Memerlukan waktu, kordinasi dan biaya dalam melakukan perubahan terhadap isi
dari kesepakatan kerja sebelumnya.
5)
Adanya kecenderungan outsourcer untuk merahasiakan sistem yang digunakan
dalam membangun sistem informasi bagi pelanggannya agar jasanya tetap
digunakan.
6)
Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi yang dioutsourcekan.
Dalam kasus seperti bila aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang harus
memerlukan penanganan khusus dan cepat maka harus terlebih dahulu menghubungi
pihak vendor.
7)
Memiliki ketergantungan kepada pihak ketiga (pengembang dan pengelola) sehingga
cukup sulit bagi perusahaan untuk mengambil alih kembali sistem yang sudah
berjalan saat ini (memerlukan waktu dan tenaga).
8)
Memungkinkan terjadinya pencurian atau hilangnya sistem dan data yang
perusahaan sehingga merugikan perusahaan.
Faktor
Keberhasilan Perusahaan Dalam Implementasi Outsourcing
Keberhasilan
outsourcing sebagai suatu solusi untuk implementasi Sistem Informasi
sebaiknya mempertimbangkan beberapa faktor berikut:
- Memahami tujuan perusahaan
Pemilihan
sistem dan jenis outsourcing harus disesuaikan dengan tujuan perusahaan
sebab apa yang menjadi keinginan dan goal perusahaan hendaknya disesuaikan
dengan sistem yang ingin diadopsi. Perlu pemahaman jenis-jenis outsourcing yang
ada. Hal ini karena jenis-jenis outsourcing cukup bervariasi sesuai
dengan skala Sistem Informasi yang akan dikembangkan
- Rencana dan visi yang strategik
Pastikan
bahwa strategi outsourcing yang akan digunakan sesuai dengan strategi
bisnis yang sedang atau akan dijalani
- Memilih vendor yang
tepat
Vendor
merupakan pihak yang akan
bekerjasama dan mengelola Sistem Informasi perusahaan sehingga kompetennya
harus diketahui dengan jelas. Perlu dilakukan observasi sederhana terhadap
perilaku organisasi atau perusahaan lain yang menggunakan jasa vendor.
Hal tersebut akan menjadi tolak ukur dalam memilih vendor.
- Adanya relasi outsourcing dengan
vendor yang dapat terjalin dan terkelola dengan baik. Keberhasilan
implementasi sistem outsourcing tentunya dipengaruhi oleh kedua
belah pihak yang bekerjasama. Hubungan komunikasi tersebut bertujuan agar outsourcing
dapat berjalan sebagaimana harapan dalam perjanjian kontrak.
- Kontrak yang dipersiapkan
dengan baik
Kejelasan
kontrak akan berpengaruh terhadap baik atau tidaknya implementasi outsourcing
tersebut. Dalam kontrak menggambarkan kejelasan proses outsourcing yang
ingin dilakukan. Segala aturan main outsourcing didefinisikan dalam
kontrak kerja sehingga faktor tersebut menjadi komponen yang penting dalam
menentukan keberhasilan suatu penerapan outsourcing.
- Komunikasi yang terbuka antara
pihak yang berkepentingan
Suatu
hubungan kerjasama harus dilandasi dengan komunikasi yang baik dan transparan.
Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi sistem outsourcing.
- Dukungan dan keterlibatan dari
pihak manajemen dan eksekutif
Pihak
eksekutif seharusnya turut serta memberikan dukungan dan keterlibatannya dalam
sistem yang sedang dijalankan sehingga operasional yang sedang berlangsung
dapat terkelola dengan baik. Pihak yang terlibat termasuk manajemen dan
eksekutif sebagai pemangku jabatan tertinggi juga harus bertanggungjawab,
mendukung, dan berkomitmen untuk melaksanakan outsourcing.
- Dapat menjaga jarak
Keterlibatan
terhadap isu yang bersifat personal hendaknya dijaga dengan baik sebab akan
sangat berpengaruh dalam kinerja personal di suatu perusahaan.
Sampai
sejauh ini penggunaan sistem outsourcing lebih memberikan keunggulan
bagi perusahaan. Outsourcing menjadi salah satu solusi yang paling
sering digunakan untuk mengembangkan suatu Sistem Informasi pada suatu
perusahaan karena dengan outsourcing suatu perusahaan akan lebih fokus
pada bisnis inti. Faktor-faktor yang telah dijelaskan di atas menjadi penentu
keberhasilan outsourcing sehingga perusahaan dapat lebih mengantisipasi
di dalam melaksanakan system tersebut.
Faktor-faktor
Pemilihan Partner Outsourcing
- Komitmen dalam memberikan
kualitas
Kualitas
menjadi faktor menentukan bagi perusahaan dalam mencari vendor. Perlu
diketahui apakah vendor dapat memberikan kualitas seperti yang
diharapkan. Saat ini ada begitu banyak penyedia jasa outsourcing sehingga
perusahaan harus selektif dalam memilih.
- Harga
Pihak
perusahaan juga menentukan batasan kemampuannya terutama dalam hal biaya bila
menggunakan outsourcing. Tentunya tidak ingin bila ternyata biaya yang
dikeluarkan perusahaan dalam menerapkan outsourcing jauh lebih mahal
sehingga pihak vendor juga harus berkompetisi dalam harga.
- Reputasi
Referensi
atau reputasi vendor sangat berpengaruh bagi perusahaan yang ingin
menggunakan jasa vendor. Suatu vendor yang telah terbukti dalam
bidang outsourcing maka akan menjadi incaran bagi perusahaan yang ingin mengelola
Sistem Informasinya.
- Waktu kontrak yang bersifat
fleksibel
Durasi
penyelenggaraan outsourcing biasanya dibagi dalam tiga waktu yaitu
jangka pendek, menengah, dan panjang. Pihak perusahaan sangat memilih bila
kontrak outsorcing lebih bersifat fleksibel dan tidak kaku guna
menyesuaikan dengan perubahan perusahaan maupun lingkungan yang tidak dapat
diprediksi.
- Sumberdaya yang tersedia
Sumberdaya
yang dimiliki oleh pihak vendor akan mempengaruhi perusahaan. Mengelola
Sistem Informasi tentunya harus dijalankan oleh sumberdaya yang kompeten dalam
bidangnya sehingga menghasilkan kualitas dan hasil yang memuaskan.
- Persamaan budaya
Pihak
perusahaan akan menjalin kerjasama dengan vendor yang artinya diusahakan
memilih vendor yang memiliki budaya perusahaan yang sama sehingga lebih
memudahkan dalam beradaptasi dalam lingkungan kerjanya.
- Hubungan yang lebih terbuka
Jalinan
kerjasama yang lebih terbuka akan sangat diminati oleh perusahaan dalam hal
memilih vendor. Misalnya dalam mensikronkan antara harapan dan kebutuhan
perusahaan dengan sistem outsourcing sehingga terdapat keterbukaan pada
kedua belah pihak.
Sampai
sejauh ini, sistem outsourcing telah mampu memberikan perkembangan
positif bagi perusahaan. Outsourcing dijadikan perusahaan sebagai
strategi kompetisi untuk fokus pada inti bisnisnya. Secara khusus,
melalui sistem outsourcing maka sebuah perusahaan dapat menekan
biaya serendah-rendahnya
Seperti
terlihat pada Grafik 1, sepanjang tahun 2004 sampai 2007 jumlah pengangguran
terbuka tidak pernah di bawah angka 10 juta orang, bahkan pernah mencapai angka
hampir 13 juta pada tahun 2005. Jumlah yang sangat banyak.
Sejalan
dengan perkembangan jumlah absolutnya, maka tingkat pengangguran terbuka (TPT)
juga menunjukkan angka yang cukup fantastis, yakni rata-rata di atas 9% selama
tahun 2004 sampai 2007. Angka ini jauh di atas the natural rate of
unemployment yang berkisar antara 4% sampai dengan 6%.
Banyak faktor yang mengakibatkan munculnya masalah pengangguran ini. Salah satu faktor yang paling menentukan adalah ketidakmampuan pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk menyerap tenaga kerja secara signifikan. Tingkat pengangguran terbuka dalam persen periode tahun 2004-2007 ditampilkan pada grafik 2.
Padahal,
pertumbuhan ekonomi Indonesia selama kurun waktu 2002–2006 cukup tinggi dan
mengalami peningkatan yang cukup berarti yakni dari 3,8% pada tahun 2002
menjadi 5,5% pada tahun 2006, atau rata-rata sekitar 5%2. Bahkan,
pada tahun 2007 diperkirakan sebesar 6,2%, yang berarti dapat mencapai atau
mendekati target yang ditetapkan dalam APBN 2007. Tegasnya, secara umum dan
agregat, kinerja perkonomian Indonesia selama kurun waktu tersebut menunjukkan
kemajuan yang cukup baik.
Namun perbaikan ekonomi makro tersebut, kualitasnya belum sesuai dengan yang diharapkan, terbukti dengan adanya penurunan daya serap pertumbuhan ekonomi terhadap tenaga kerja dari 400.000 tenaga kerja per 1% menjadi hanya sekitar 200.000 tenaga kerja per 1%3. Menurut catatan akhir Kadin Indonesia4, salah satu penyebab utama dari keadaan ini adalah wrong incentive structure, dimana sektor tradeable–seperti pertanian, industri pengolahan dan jasa–yang seharusnya menjadi basis pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, tumbuh jauh di bawah pertumbuhan PDB (kecuali sektor pertanian). Sementara sektor non-tradeable justru sebaliknya. Jadi akselerasi pertumbuhan ekonomi yang dicapai masih kurang memperhatikan aspek kualitas, terutama dalam hal efisiensi, kesinambungan, dan pro kesempatan kerja.
Akibatnya banyak penduduk yang menganggur dan berimplikasi langsung pada munculnya masalah yang lebih kompleks, yaitu kemiskinan, yang antara lain ditandai oleh jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan dan penduduk yang rentan untuk jatuh ke bawah garis kemiskinan5.
Situasi ini membuat penduduk menghadapi kesulitan ekonomi, yang memaksa mereka harus bekerja apa saja untuk mempertahankan hidupnya, meskipun dengan imbalan yang terlalu rendah, atau bahkan meninggalkan kampung halaman dan negaranya dengan risiko yang tidak dapat dibayangkannya6.
Uraian di atas menunjukkan bahwa negara masih belum dapat memenuhi kewajibannya untuk memenuhi hak dasar rakyat atas pekerjaan. Apa implikasi dari keadaan ini terhadap keseluruhan pembangunan di Indonesia? Indonesia akan sulit keluar dari lingkaran setan (vicious circle) menuju lingkaran kebajikan (virtuous circle) dimana perbaikan ekonomi terjadi secara berantai dan membawa perekonomian Indonesia pada tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi, karena pengangguran akan membebani ekonomi secara keseluruhan8 dan akan mengganggu stabilitas nasional dengan efek domino-nya.
Penempatan
TKI di Luar Negeri
Secara umum jumlah penempatan TKI selalu meningkat dari tahun ke tahun. Seperti terlihat pada Grafik.3, selama empat tahun belakangan ini saja telah ditempatkan 2.163.490 orang TKI, dengan pertambahan sekitar 21% per-tahun, yakni dari 380.690 orang pada tahun 2004 menjadi 696.746 pada tahun 2007.
Secara umum jumlah penempatan TKI selalu meningkat dari tahun ke tahun. Seperti terlihat pada Grafik.3, selama empat tahun belakangan ini saja telah ditempatkan 2.163.490 orang TKI, dengan pertambahan sekitar 21% per-tahun, yakni dari 380.690 orang pada tahun 2004 menjadi 696.746 pada tahun 2007.
Bila
dilihat menurut kawasan negara tujuan, maka sekitar 60% dari TKI ini
ditempatkan di Kawasan Timur Tengah dan Afrika seperti Arab Saudi, Kuwait, Uni
Emirat Arab, Jordania, dan Qatar. Sisanya ditempatkan di Kawasan Asia Pasifik
seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, Korea Selatan dan Taiwan, termasuk
Amerika.
Meskipun sudah ada pergeseran penempatan TKI dari sektor informal menuju ke sektor formal, namun pergeseran tersebut belum signifikan. Menurut data penempatan tahun 2007, penempatan pada sektor informal masih dominan yakni sekitar 78%. Walaupun demikian, ada satu perbedaan yang jelas antara penempatan di Kawasan Asia Pasifik dan Amerika dengan Kawasan Timur Tengah dan Afrika, dimana penempatan pada kawasan yang disebut pertama lebih banyak pada sektor formal, yakni sekitar 52% pada tahun 2007. Dengan demikian, tingginya persentase penempatan pada sektor informal secara agregat adalah karena adanya pengaruh dari sangat tingginya penempatan pada sektor informal di Kawasan Timur Tengah dan Afrika, yakni sekitar 98% pada tahun 2007.
Dengan berbagai upaya peningkatan pendidikan, keterampilan dan kompetensi TKI serta pelaksanaan market inteligensi yang akseleratif, Pemerintah merencanakan dan memperkirakan bahwa pada suatu waktu akan tiba saatnya dimana terjadi kecenderungan penempatan yang hiperbolik, dimana penempatan pada sektor formal lebih banyak daripada sektor informal. Untuk itulah Depnakertrans bersama-sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan pihak-pihak terkait lainnya terus melakukan perbaikan di segala lini yang berada di dalam sistem penempatan dan perlindungan TKI.
Selain mengurangi beban pengangguran dan efek dominonya di dalam negeri, maka penempatan TKI di luar negeri juga telah memberikan efek netto bernilai tambah berupa remittance yang masuk ke dalam negeri.
Selama
empat tahun belakangan ini remittance yang tercatat masuk ke Indonesia
di mana TKI bekerja mencapai 13,87 Milyar US$. Dan, seirama dengan
kecenderungan peningkatan jumlah penempatan TKI, jumlah remittance ini
juga meningkat secara linear, yakni dari 1,9 Milyar US$ pada tahun 2004 menjadi
5,84 Milyar US$ pada tahun 2007.
Permasalahan TKI di Luar Negeri
Selama berada di luar negeri, bahkan ketika masih berada di dalam penampungan menunggu keberangkatan ke luar negeri, ada kalanya sebagian dari TKI menghadapi masalah yang merugikan TKI tersebut. Persoalannya adalah apa penyebab munculnya masalah, dan bagaimana kadar masalah yang dihadapi tersebut, serta seberapa banyak TKI yang mengalaminya. Hal ini penting untuk dipertimbangkan dengan menggunakan pemikiran positif agar tidak muncul kesan bahwa seakan-akan semua TKI mengalaminya, sehingga tidak jarang muncul pendapat yang menggugat program penempatan TKI di luar negeri dan meminta agar pemerintah menghentikannya.
Berdasarkan catatan yang terdokumentasi di Depnakertrans, seperti terlihat pada Grafik 5, persentase TKI yang menghadapi masalah setiap tahunnya menunjukkan kecenderungan menurun. Bila pada tahun 2003 TKI yang menghadapi masalah sekitar 12%, maka selama tiga tahun berikutnya persentase tersebut terus menurun hingga hanya sekitar 4% pada tahun 2006.
Selama berada di luar negeri, bahkan ketika masih berada di dalam penampungan menunggu keberangkatan ke luar negeri, ada kalanya sebagian dari TKI menghadapi masalah yang merugikan TKI tersebut. Persoalannya adalah apa penyebab munculnya masalah, dan bagaimana kadar masalah yang dihadapi tersebut, serta seberapa banyak TKI yang mengalaminya. Hal ini penting untuk dipertimbangkan dengan menggunakan pemikiran positif agar tidak muncul kesan bahwa seakan-akan semua TKI mengalaminya, sehingga tidak jarang muncul pendapat yang menggugat program penempatan TKI di luar negeri dan meminta agar pemerintah menghentikannya.
Berdasarkan catatan yang terdokumentasi di Depnakertrans, seperti terlihat pada Grafik 5, persentase TKI yang menghadapi masalah setiap tahunnya menunjukkan kecenderungan menurun. Bila pada tahun 2003 TKI yang menghadapi masalah sekitar 12%, maka selama tiga tahun berikutnya persentase tersebut terus menurun hingga hanya sekitar 4% pada tahun 2006.
Adapun
masalah yang paling menonjol di antara sekian banyak masalah yang dialami oleh
TKI adalah: (1) gaji tidak dibayar; (2) pemutusan hubungan kerja; (3)
penganiayaan; (4) putus komunikasi; (5) pelecehan seksual; (6) kriminal; (7)
kecelakaan kerja; dan, (8) sakit.
Kebijakan
dan Strategi Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
Kebijakan penempatan TKI di luar negeri diarahkan untuk memanfaatkan peluang kerja di luar negeri dengan mengedepankan aspek perlindungan terhadap harkat dan martabat serta keselamatan dan kesehatan TKI sejak di daerah asal, selama di negara tujuan sampai kembali ke daerah asal.
Untuk itu, strategi yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yakni:
Regulasi, dilakukan dengan menerbitkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan menyusun berbagai peraturan pelaksanaannya.
Kelembagaan, dilakukan dengan membagi kewenangan pusat dan daerah secara jelas di dalam sistem penempatan dan perlindungan TKI.
Tindakan, dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain:
Kebijakan penempatan TKI di luar negeri diarahkan untuk memanfaatkan peluang kerja di luar negeri dengan mengedepankan aspek perlindungan terhadap harkat dan martabat serta keselamatan dan kesehatan TKI sejak di daerah asal, selama di negara tujuan sampai kembali ke daerah asal.
Untuk itu, strategi yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yakni:
Regulasi, dilakukan dengan menerbitkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan menyusun berbagai peraturan pelaksanaannya.
Kelembagaan, dilakukan dengan membagi kewenangan pusat dan daerah secara jelas di dalam sistem penempatan dan perlindungan TKI.
Tindakan, dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 06 tahun 2006 tentang Reformasi Kebijakan Sistem Penempatan dan
Perlindungan TKI di Luar Negeri, dengan cara:
- a.
Penyederhanaan birokrasi pelayanan penempatan TKI seperti penyederhanaan
prosedur penempatan yang semula 24 simpul menjadi 14 simpul.
- b.
Meringankan beban biaya yang ditanggung oleh CTKI dengan membebaskan
biaya Fiskal, tidak menaikkan biaya Paspor, membebaskan biaya pengurusan
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), membebaskan biaya PAP
- Meningkatkan kualitas TKI
melalui pelatihan keterampilan, kemampuan, bahasa dan persiapan mental.
Hanya akan menempatkan TKI yang dinilai sudah memenuhi syarat kompetensi
yang dibuktikan dengan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
yang ditunjuk oleh Depnakertrans.
- Memberikan perlindungan
terhadap hak dan harta TKI melalui program asuransi TKI yang dilaksanakan
oleh lima Konsorsium Asuransi. Dalam hal ini, Konsorsium Asuransi tersebut
juga diwajibkan untuk bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum/lawyer di
negara penempatan TKI.
- Meningkatkan hubungan bilateral
dengan delapan negara penempatan yaitu Malaysia, Korea Selatan, Jordania,
Kuwait, Taiwan, Australia dan Uni Emirat Arab dalam bentuk penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU). Saat ini dipersiapkan penandatanganan
MoU dengan enam negara, yaitu: Qatar, Yunani, Kuwait dan Yordan (revisi),
Jepang, Brunei Darussalam serta Maroko.
- Membentuk empat sentra layanan
penempatan dan perlindungan TKI (SP3TKI) di Serang, Denpasar, Riau, dan
Kuala Tungkal.
- Membentuk Atase Ketenagakerjaan
di lima negara, di luar negara-negara yang telah memiliki Atase
Ketenagakerjaan, yaitu Singapura, Brunai Darussalam, Korea Selatan, Qatar
dan Yordania.
- Melakukan penandatanganan
kesepakatan bersama dengan pihak Kepolisian Negara R.I dalam rangka
penegakan hukum.
- Berpartisipasi aktif dalam
forum International yang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi
TKI, seperti ILC, sidang IOM, pertemuan UNIFEM, dan pertemuan CEDAW.
- Melakukan registrasi dan
penerbitan SIPPTKIS, dimana sampai saat ini telah terdaftar 496 PPTKIS.
- Turut melaksanakan
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang menyangkut
TKI sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui pencegahan
(tindak pidana) dan penanganan (korban), dengan cara:
- a.
Peningkatan kewaspadaan masyarakat mengenai ciri dan modus operandi
tindak pidana perdagangan orang.
- b.
Pelatihan anti perdagangan orang.
- c.
Penelitian.
- d.
Perluasan kesempatan kerja.
- e.
Perlindungan korban.
- f.
Pembentukan gugus tugas.
- Membina dan pemberdayaan TKI
purna agar dapat memanfaatkan penghasilannya menjadi usaha ekonomi
produktif dengan memberikan bimbingan wirausaha, pengembangan usaha,
pendampingan, membangun akses untuk memperoleh kredit modal Perbankan.
Mendorong terbentuknya Asosiasi TKI purna yang dimaksudkan sebagai wadah
integrasi dan konsultasi TKI Purna dalam meningkatkan dan mengembangkan
potensi dan usaha yang mereka miliki.
Penutup
Melaksanakan kebijakan penempatan TKI di luar negeri sebagai bagian dari program pembangunan nasional, secara bertahap akan ditingkatkan kualitasnya. Upaya tersebut inherent atau merupakan bagian yang sangat melekat dari konstitusi itu sendiri. Oleh karena itu, cara pandang terhadap program penempatan TKI di luar negeri harus didasarkan pada faktor penyebab yaitu kondisi negara yang belum cukup menyiapkan lapangan kerja, serta faktor kemanfaatannya. Apabila cara pandang tersebut dapat berkembang dalam pola pikir seluruh bangsa Indonesia, maka sudah seyogyanya program penempatan TKI di luar negeri perlu di dukung oleh berbagai elemen masyarakat.
Agar cara pandang tersebut tetap konsisten, maka negara atau pemerintah dan masyarakat harus memiliki keyakinan dan spirit bahwa program penempatan TKI di luar negeri hanya suatu alternatif. Bila kondisi di dalam negeri sudah tersedia lapangan kerja yang cukup, maka penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri betul-betul diarahkan ke sektor formal, yang berupa tenga kerja jasa profesional (expertise). Dengan harapan dapat meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia dalam percaturan kehidupan yang semakin mengglobal.
Melaksanakan kebijakan penempatan TKI di luar negeri sebagai bagian dari program pembangunan nasional, secara bertahap akan ditingkatkan kualitasnya. Upaya tersebut inherent atau merupakan bagian yang sangat melekat dari konstitusi itu sendiri. Oleh karena itu, cara pandang terhadap program penempatan TKI di luar negeri harus didasarkan pada faktor penyebab yaitu kondisi negara yang belum cukup menyiapkan lapangan kerja, serta faktor kemanfaatannya. Apabila cara pandang tersebut dapat berkembang dalam pola pikir seluruh bangsa Indonesia, maka sudah seyogyanya program penempatan TKI di luar negeri perlu di dukung oleh berbagai elemen masyarakat.
Agar cara pandang tersebut tetap konsisten, maka negara atau pemerintah dan masyarakat harus memiliki keyakinan dan spirit bahwa program penempatan TKI di luar negeri hanya suatu alternatif. Bila kondisi di dalam negeri sudah tersedia lapangan kerja yang cukup, maka penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri betul-betul diarahkan ke sektor formal, yang berupa tenga kerja jasa profesional (expertise). Dengan harapan dapat meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia dalam percaturan kehidupan yang semakin mengglobal.
Mengubah Sistem Penempatan TKI
29/09/2010 18:49
Kasus penganiayaan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) kembali terjadi di Malaysia. Winfaidah TKI PLRT (Penata Laksana
Rumah Tangga) menjadi korban penganiayaan dan perkosaan majikannya di Malaysia.
Kasus penganiayaan TKI asal Lampung ini terjadi disaat Pemerintah Indonesia dan
Malaysia tengah berunding bagi penempatan TKI PRT di negeri Jiran tersebut.
Tak hanya itu, penganiayaan juga
terjadi disaat Indonesia tengah melakukan moratorium pengiriman TKI sejak kasus
penganiayaan TKI Siti Hajar, Juni 2009.
Penganiayaan yang dialami para TKI
kita di negeri jiran bukanlah yang pertama kali terjadi, dua kasus yang
mencuat yakni Nirmala Bonat dan Siti Hajar membuat pemerintah Indonesia turun tangan
untuk mengatasinya, hingga akhirnya keluarlah keputusan moratorium terhadap TKI
yang bekerja ke Malaysia.
Namun moratorium tidak bisa mencegah keinginan TKI untuk bekerja ke Malaysia. Berbagai cara dilakukan, mulai dari melintasi perbatasan sepanjang lebih dari 700 km di perbatasan Kalimantan hingga melintasi Selat Malaka.
Bekerja di Malaysia masih menjadi impian ditengah sulitnya mencari lapangan kerja di dalam negeri. Segala cara dilakukan warga negara Indonesia, baik secara legal maupun ilegal. Lebih dari 1 juta TKI legal bekerja di Malaysia, sedangkan jumlah yang ilegal diperkirakan mencapai 2 juta lebih.
Namun moratorium tidak bisa mencegah keinginan TKI untuk bekerja ke Malaysia. Berbagai cara dilakukan, mulai dari melintasi perbatasan sepanjang lebih dari 700 km di perbatasan Kalimantan hingga melintasi Selat Malaka.
Bekerja di Malaysia masih menjadi impian ditengah sulitnya mencari lapangan kerja di dalam negeri. Segala cara dilakukan warga negara Indonesia, baik secara legal maupun ilegal. Lebih dari 1 juta TKI legal bekerja di Malaysia, sedangkan jumlah yang ilegal diperkirakan mencapai 2 juta lebih.
Meski Moratorium diberlakukan,
calo-calo TKI masih berkeliaran dan merayu warga negara Indonesia untuk bekerja
ke Malaysia. Tak hanya itu, sesampainya di negeri Jiran, pihak yang berwenang
Malaysia dengan mudah mengeluarkan surat izin bekerja untuk para TKI. Kepala
BNP2TKI Jumhur Hidayat mengakui tindakan pemerintah Malaysia ini menyulitkan
pemerintah Indonesia mencegah orang mencari pekerjaan di sana.
Penyerapan tenaga kerja yang minim di dalam negeri, dan semakin tingginya angka pengangguran, membuat bekerja sebagai TKI menjadi pilihan. "Malaysia tahu Indonesia tidak pernah serius dengan Moratorium dan segala hal yang berkaitan dengan TKI," kata Politisi senior UMNO Datuk Kadarshah.
Penyerapan tenaga kerja yang minim di dalam negeri, dan semakin tingginya angka pengangguran, membuat bekerja sebagai TKI menjadi pilihan. "Malaysia tahu Indonesia tidak pernah serius dengan Moratorium dan segala hal yang berkaitan dengan TKI," kata Politisi senior UMNO Datuk Kadarshah.
Menurut Datuk Kadarshah,
pemberlakuan moratorium tidak akan ada artinya jika tidak diikuti dengan
langkah lain seperti memperketat perbatasan. Semua ini menurutnya diketahui
oleh Malaysia, dan menjadi senjata ketika berunding dengan Indonesia.
MOU soal PLRT hingga kini belum juga
selesai, perundingan masih berjalan, meski ada jaminan dari Menteri Sumber Daya
Malaysia Subramaniam bahwa MOU itu akan segera ditandatangani.
Tuntutan gaji untuk PLRT yang diajukan Pemerintah Indonesia sebesar RM800 atau sekitar Rp2.080.000 tidak mudah dipenuhi oleh Malaysia. Selama ini PLRT di Malaysia digaji dengan standar antara RM.400-RM.500, jauh dari Standar.
Tuntutan gaji untuk PLRT yang diajukan Pemerintah Indonesia sebesar RM800 atau sekitar Rp2.080.000 tidak mudah dipenuhi oleh Malaysia. Selama ini PLRT di Malaysia digaji dengan standar antara RM.400-RM.500, jauh dari Standar.
Malaysia menolak pemberlakuan upah
minimum untuk PLRT asal Indonesia. Mereka bersikeras gaji diserahkan kepada
mekanisme pasar, alasannya di Negeri Jiran ini tidak pernah ada penetapan upah
minimum.
Masalah lain adalah paspor yang selama ini dipegang oleh majikan karena khawatir PLRT melarikan diri saat kontrak belum selesai, harus dipegang sendiri oleh TKI.
Masalah lain adalah paspor yang selama ini dipegang oleh majikan karena khawatir PLRT melarikan diri saat kontrak belum selesai, harus dipegang sendiri oleh TKI.
Hal lain yang juga belum disepakati
adalah libur untuk TKI selama 1 hari selama satu minggu. Jika Majikan
membutuhkan TKI disaat hari libur maka Ia harus membayar lebih.Malaysia menolak
semua syarat yang diajukan oleh Indonesia, jalan kompromi masih dibicarakan
dalam perundingan diantara kedua negara.
Apapun hasil perundingan yang terpenting adalah implementasinya di lapangan. Sistem penempatan TKI PLRT yang sepenuhnya tinggal di rumah sehingga majikan, tidak bisa menjamin dimasa datang tidak ada lagi TKI kita yang mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual di Malaysia.
Apapun hasil perundingan yang terpenting adalah implementasinya di lapangan. Sistem penempatan TKI PLRT yang sepenuhnya tinggal di rumah sehingga majikan, tidak bisa menjamin dimasa datang tidak ada lagi TKI kita yang mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual di Malaysia.
Metode "live in" dengan
majikan membuat TKI kita tidak terkontrol, semua tergantung kepada kebaikan
Sang Majikan. Sementara kita mengetahui Pemerintah Malaysia sendiri tidak
selalu tegas terhadap tindak kekerasan yang dilakukan warganya terhadap TKI.
Tidak mudah memang melarang
masyarakat untuk tidak lagi bekerja sebagai TKI Penata Lakasana Rumah Tangga
(PLRT).Pengirimannya sudah berlangsung sejak tahun 70an. Oleh sebab itu yang
harus dilakukan adalah dengan mengubah sistem penempatannya. Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan TKI, mengusulkan pola penempatan TKI PRT dengan
model "Live Out" sistem. Pola penempatan ini mirip seperti
"Clening Service" dimana TKI yang bekerja sebagai PLRT tidak tinggal
bersama majikan, namun ditempatkan di asrama, dan bekerja berdasarkan waktu
yang ditentukan.
Dengan pola seperti ini kontrol
terhadap TKI lebih mudah dilakukan. Tetapi apakah sistem ini bisa diterapkan
dan dinegosiasikan kepada negara yang mau menerima TKI, sementara masalah
penempatan TKI masih menjadi rebutan antara BNP2TKI dan Kemenakertrans. Kedua
lembaga ini belum sepakat untuk menentukan siapa yang berhak mengurusi TKI.
Tidak dipungkiri uang yang dihasilkan dari pengiriman TKI tidak sedikit
jumlahnya, namun siapa yang akan melindungi mereka di luar negeri.
Jika penempatan TKI PLRT tidak bisa
dihindarkan karena alasan ekonomi, pemerintah hendaknya bersungguh-sunguh
melindungi para TKI dengan membuat sistem yang bisa menghindarkan TKI dari
tindak kekerasan dan penganiayaan.
Selain itu, pemerintah juga harus gencar berdiplomasi sehingga membuat kesepakatan dengan negara tujuan TKI. Jika ini belum selesai dilakukan, hendaknya penempaan TKI ditunda. Kita tentu tidak mau lagi melhat berbagai tindak kekerasan dan penganiayaan menimpa para TKI di luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga harus gencar berdiplomasi sehingga membuat kesepakatan dengan negara tujuan TKI. Jika ini belum selesai dilakukan, hendaknya penempaan TKI ditunda. Kita tentu tidak mau lagi melhat berbagai tindak kekerasan dan penganiayaan menimpa para TKI di luar negeri.
Catatan BNP2TKI dari terminal
Selapajang, Cengkareng, Jakarta, jumlah TKI bermasalah yang pulang ke tanah air
pada 2009 mencapai 17.793 TKI, angka yang sangat memprihatinkan. Jika dilihat
secara keseluruhan, negara dunia ketiga yang mengirimkan tenaga kerja ke luar
negeri, hanya Indonesia yang mengirimkan TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga)
dalam jumlah yang sangat besar. Pakistan, Bangladesh, dan Filipina prosentasinya
sangat sedikit.
Filipina misalnya, jumlah TKI formal
lebih banyak ketimbang PLRT, dan mereka memiliki perjanjian dengan negara
penempatan, dengan gaji yang diberikan kepada Tenaga Kerjanya lebih tinggi
dibanding Indonesia.
Semua ini terpulang kepada pemerintah, apakah masih akan menempatkan TKI PLRT atau TKI Informal, dengan sistem yang selama ini masih berjalan, ataukah akan mengubahnya demi melindungi para TKI tehadap tindak pelecehan seks dan kekerasan serta trafficking.
Semua ini terpulang kepada pemerintah, apakah masih akan menempatkan TKI PLRT atau TKI Informal, dengan sistem yang selama ini masih berjalan, ataukah akan mengubahnya demi melindungi para TKI tehadap tindak pelecehan seks dan kekerasan serta trafficking.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar